Kanal

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.228,54 gram asal Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Senin (2/11/2026). Pengungkapan sindikat internasional tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghentikan peredaran gelap di wilayah Sumatra.

Petugas gabungan meringkus seorang kurir berinisial Z berusia 34 tahun saat turun dari kapal penumpang. Penggeledahan fisik dan pemeriksaan mesin pemindai x-ray memperkuat kecurigaan aparat terhadap koper bawaan tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen. Informasi tersebut ditindaklanjuti secara terpadu bersama instansi bea cukai di lapangan.

"Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara," ujar Chris Reinhard Pusung saat memberikan keterangan resmi di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Pemeriksaan mendalam menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding koper tersangka. Petugas gabungan langsung mengamankan barang bukti beserta tersangka ke kantor penyidikan untuk proses hukum lanjutan.

"Berdasarkan informasi ini, kami langsung menindaklanjuti, kami memperdalam informasi tersebut dan bersama-sama dengan rekan dari Bea Cukai," ungkap Chris Reinhard Pusung menjelaskan kronologi penindakan di Pelabuhan Dumai.

Sindikat tersebut mengarahkan barang haram itu dari Port Dickson, Malaysia, menuju Kota Medan melalui jalur laut Dumai. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp7,8 miliar dengan asumsi harga pasar gelap Rp1,5 juta per gram.

"Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda, masyarakat, khususnya di wilayah Riau," tegas Chris Reinhard Pusung mengenai dampak pencegahan peredaran narkotika.

Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, AKBP Berliando, menambahkan bahwa tersangka menerima tawaran upah sebesar Rp20 juta. Upah tersebut dijanjikan pelunasannya setelah barang haram tiba di lokasi tujuan akhir.

"Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Setelah, biasanya setelah barang sampai, baru dibayarkan," jelas AKBP Berliando merinci modus operandi upah kurir jaringan tersebut.(aya)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER