Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Rencana Santunan Kematian, Bantuan Ditransfer Lewat Rekening
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, melalui Dinas Sosial Pekanbaru berencana mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi keluarga miskin. Santunan yang direncanakan sebesar Rp 1 juta nantinya disalurkan lewat rekening.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus menyampaikan, aturan santunan kematian akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.
"(Bantuan disalurkan) Lewat rekening. Ke suami atau istri, anak atau ahli waris. Akan kita tuangkan dalam Perwako," terang Idrus, Kamis (25/8).
Bagi masyarakat miskin yang layak mendapatkan bantuan, namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pihak Dinas Sosial akan mengupayakan untuk mendapatkan bantuan.
"Nanti kita upayakan masuk DTKS dan juga kita tunggu arahan pak Wali Kota," ujar Idrus.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru lewat berbagai program strategisnya, terus berupaya maksimal dalam meringankan beban masyarakat. Pemerintah kota melalui Dinas Sosial pada tahun 2023 akan mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.
Diketahui, saat ini Dinsos Kota Pekanbaru tengah mengumpulkan data masyarakat yang meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021. Data tersebut diperoleh Dinsos dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Standar data yang diambil bukan standar data tahun 2020 dan 2021, sebab pada tahun itu volume yang meninggal akibat Covid-19 meningkat.
"Jadi bukan itu yang kita ambil standarnya. Standarnya tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," terang Idrus sebelumnya.
Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun, masyarakat yang meninggal dunia lebih kurang sekitar 1.500 orang.
"Sementara yang dihalalkan atau dibolehkan untuk bantuan kematian itu yang terdata di DTKS, tentunya itu fakir miskin. Berarti orang kaya tidak perlu dibantu. Kalau dibantu itu menyalahi. Dan akan menjadi temuan. Bantuan itu sifatnya untuk orang miskin, miskin yang terdata di DTKS," jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru ini.
Lanjutnya, selain data, juga dipersiapkan regulasi atau aturan terkait bantuan kematian bagi masyarakat miskin.
"Disamping itu persiapan kita, tentu regulasinya kita buat. Regulasinya kita tuangkan dalam Perwako, seperti tata cara dan siapa-siapa orangnya (yang menerima bantuan). Kemudian tentunya anggaran. Besaran bantuan itu rencananya sesuai instruksi bapak walikota, satu orang sebesar Rp 1 juta," kata Idrus.(Aya)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
