Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2023 Turun Tipis
PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
Bekas Gudang Semen di Riau, Simpan Ribuan Kardus Kosmetik Ilegal
Pemko Gelar FPR Bahas Pemanfaatan Lahan Gambut di Payung Sekaki
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar rapat teknis Forum Penataan Ruang (FPR) guna membahas izin pemanfaatan sekitar 10 hektar lahan gambut di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (16/9).
FTR yang dipusatkan di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) ini, dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil M.Ag M.Si.
Usai rapat, Jamil menyampaikan jika pemilik lahan tersebut sebelumnya telah mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan berencana untuk membangun tempat penyimpanan atau gudang di lokasi dimaksud.
"Namun dari Kementerian ATR/BPN, ternyata itu tidak boleh," ungkapnya.
"Sesuai aturan hanya boleh untuk bangunan tertentu seperti kelistrikan, jaringan pengairan. Mereka (pemilik lahan) kan mengajukan untuk gudang penyimpanan dan itu tidak dibolehkan," ulas Jamil.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Akmal Khairi S.Th.I MH menambahkan, setelah PKKPR dikeluarkan pihaknya, kemudian pemilik lahan melanjutkan proses izin ke Kementerian ATR/BPN.
"Dan dikeluarkan surat oleh Kementerian (ATR) bahwa boleh untuk meneruskan PKKPR dan ditujukan ke Pertek (Pertimbangan Teknis), BPN. Setelah itu lanjut ke tim teknis, PUPR, TPT (Tim Penilai Teknis) dan TPA (Tim Profesi Ahli)," ucapnya.
Dalam perjalanan, lanjut Akmal, timbul permasalahan dan oleh BPN Pekanbaru tidak membolehkan izin PKKPR di lahan gambut tersebut.
"Maka bersuratlah kita ke Kementerian ATR/BPN sekitar satu bulan lalu, dan telah dibalas ATR bahwa boleh mengurus izin di lokasi itu, tapi hanya boleh untuk izin-izin tertentu saja dan untuk keperluan sertifikasi," paparnya.
"Jadi kalau untuk izin lainnya seperti izin berusaha, perumahan, itu tidak boleh. Luasannya sekitar 10 hektar, milik perorangan. Jadi yang boleh itu hanya untuk sistem pengairan, kelistrikan. Kalau pergudangan, itu tidak boleh," tutupnya. (Aya)
Bekas Gudang Semen di Riau, Simpan Ribuan Kardus Kosmetik Ilegal
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bekas gudang di Jalan Siak.
Segera Dioverlay, Jalan Taman Karya Tahap Pengerasan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Di.
Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus me.
Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S..
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda).