Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
Besok, Pemprov Riau Buka Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
Pemko Gelar FPR Bahas Pemanfaatan Lahan Gambut di Payung Sekaki
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar rapat teknis Forum Penataan Ruang (FPR) guna membahas izin pemanfaatan sekitar 10 hektar lahan gambut di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (16/9).
FTR yang dipusatkan di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) ini, dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil M.Ag M.Si.
Usai rapat, Jamil menyampaikan jika pemilik lahan tersebut sebelumnya telah mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan berencana untuk membangun tempat penyimpanan atau gudang di lokasi dimaksud.
"Namun dari Kementerian ATR/BPN, ternyata itu tidak boleh," ungkapnya.
"Sesuai aturan hanya boleh untuk bangunan tertentu seperti kelistrikan, jaringan pengairan. Mereka (pemilik lahan) kan mengajukan untuk gudang penyimpanan dan itu tidak dibolehkan," ulas Jamil.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Akmal Khairi S.Th.I MH menambahkan, setelah PKKPR dikeluarkan pihaknya, kemudian pemilik lahan melanjutkan proses izin ke Kementerian ATR/BPN.
"Dan dikeluarkan surat oleh Kementerian (ATR) bahwa boleh untuk meneruskan PKKPR dan ditujukan ke Pertek (Pertimbangan Teknis), BPN. Setelah itu lanjut ke tim teknis, PUPR, TPT (Tim Penilai Teknis) dan TPA (Tim Profesi Ahli)," ucapnya.
Dalam perjalanan, lanjut Akmal, timbul permasalahan dan oleh BPN Pekanbaru tidak membolehkan izin PKKPR di lahan gambut tersebut.
"Maka bersuratlah kita ke Kementerian ATR/BPN sekitar satu bulan lalu, dan telah dibalas ATR bahwa boleh mengurus izin di lokasi itu, tapi hanya boleh untuk izin-izin tertentu saja dan untuk keperluan sertifikasi," paparnya.
"Jadi kalau untuk izin lainnya seperti izin berusaha, perumahan, itu tidak boleh. Luasannya sekitar 10 hektar, milik perorangan. Jadi yang boleh itu hanya untuk sistem pengairan, kelistrikan. Kalau pergudangan, itu tidak boleh," tutupnya. (Aya)
Tapir Jantan 300 Kg Ditemukan Mati Tragis Dekat Tesso Nilo Riau
KUANTAN SINGINGI,DENTINGNEWS---- Kabar duka kembali .
4.681 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali, Tinggal 6 Jemaah di Tanah Suci
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Kementerian Haji da.
Pesta Rakyat dan Jalan Sehat di Kecamatan Senapelan Berlangsung Meriah
PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Ribuan warga tumpah ruah antusias mengikuti Pesta Raky.
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Diperkirakan ribuan o.
Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Festival Kue Talam Ketan D.
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.


.jpg)





