• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Dibaca : 121 Kali
Tekan Inflasi, Disketapang Pekanbaru Gelar Gerakan Pangan Murah
Dibaca : 102 Kali
LGBT Dikabarkan Tertinggi di Pekanbaru, Pj Walikota Pekanbaru Segera Ambil Tindakan
Dibaca : 116 Kali
Rapat Forkopimda Pekanbaru Bahas Sejumlah Isu Strategis ,Mulai HIV Hingga LGBT
Dibaca : 131 Kali
181 Kasus Positif HIV di Pekanbaru Tertular dari LGBT
Dibaca : 117 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ditetapkan Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Mulai Berlaku Januari

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 16:06:31 WIB
Cetak
Ditetapkan  Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru Tahun 2023  Mulai Berlaku Januari
Kepala Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Usulan  Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16 telah disetujui dan ditetapkan oleh Gubenur Riau. Naik sebesar 8,83 persen atau Rp269.347.37 dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta dan juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.53.

Ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Tahapan selanjutnya disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja  Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pihak segera akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. 

"Dengan telah keluarnya SK UMK kabupaten/kota dari gubernur, kita akan teruskan atau sosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk dapat dilaksanakan terhitung dari 1 Januari 2023," ujar Jamal, Kamis (8/12).

Ditekankan Jamal,  UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0-12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.

"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah, 0-12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu, supaya juga perusahaan itu membuat skala upah, itu yang kita minta," tekan Jamal.

Lanjut Jamal, seluruh perusahaan wajib menerapkan upah karyawan sesuai UMK tersebut. 

"Perusahaan wajib melaksanakan itu. Kita kan sudah ada juga tim pengawasan, disnaker namanya yang ada di provinsi. Jadi ada mengecek itu," tegasnya.

Terkait masa sanggah bagi perusahaan tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah, pada saat rapat penetapan.

Tetapi kata Jamal, kalau ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tidak menerapkan UMK tersebut itu lain hal. "Kalau ada kesepakatan dengan karyawan itu lain hal. Karyawan dengan perusahaan. Tapi kita tetap berdasarkan itu. Itu ketetapan dari pemerintah," papar Jamal. (Yani)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tekan Inflasi, Disketapang Pekanbaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:56:44 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru kembal.

Daerah

Rapat Forkopimda Pekanbaru Bahas Sejumlah Isu Strategis ,Mulai HIV Hingga LGBT

Senin, 30 Januari 2023 - 17:36:37 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS-- Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SS.

Daerah

LGBT Dikabarkan Tertinggi di Pekanbaru, Pj Walikota Pekanbaru Segera Ambil Tindakan

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:17:21 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Beredarnya kabar yang menyebutkan kasus LGBT.

Daerah

181 Kasus Positif HIV di Pekanbaru Tertular dari LGBT

Senin, 30 Januari 2023 - 16:03:14 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Sebanyak 181 kasus HIV  di Pekanbaru ta.

Daerah

Walikota Pekanbaru Buka Open Turnamen 2023

Sabtu, 28 Januari 2023 - 06:28:03 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Mengusung tema Junjung Tinggi Sportifitas &l.

Daerah

Ada 190 Titik Lebih Jalan Rusak Dalam Kota Pekanbaru

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:27:34 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Dinas PUPR Kota Pekanbaru mencatat ada 190 t.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
01 Februari 2023
Tekan Inflasi, Disketapang Pekanbaru Gelar Gerakan Pangan Murah
01 Februari 2023
LGBT Dikabarkan Tertinggi di Pekanbaru, Pj Walikota Pekanbaru Segera Ambil Tindakan
31 Januari 2023
Rapat Forkopimda Pekanbaru Bahas Sejumlah Isu Strategis ,Mulai HIV Hingga LGBT
30 Januari 2023
181 Kasus Positif HIV di Pekanbaru Tertular dari LGBT
30 Januari 2023
Walikota Pekanbaru Buka Open Turnamen 2023
28 Januari 2023
Ada 190 Titik Lebih Jalan Rusak Dalam Kota Pekanbaru
26 Januari 2023
Kaji Standarisasi Layanan MPP, Tim Kemen PAN-RB Kunjungi MPP Pekanbaru
26 Januari 2023
Terapkan Sipenggoda Tersipu,Dinas Sosial Kota Pekanbaru Kini Miliki Pusat Data
26 Januari 2023
Pemko Pekanbaru Masih Aktifkan Tim Penanggulangan Covid-19
25 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuti Bersama Imlek, Pj Sekda Pekanbaru Himbau ASN dan THL Tidak Keluar Kota
  • 2 Pemasangan 3 Ribu Sambungan Rumah Saluran IPAL Segera Digesa
  • 3 Punya Motor Listrik Cara Mudah ala Pegadaian Syariah
  • 4 Selesaikan Banjir di Jalan Darma Bakti, Pemko Pekanbaru Akan Buat Parit ke Sungai Air Hitam
  • 5 Distankan Salurkan Bantuan Sarana Penyimpanan Ikan dari BI Riau ke 8 KUB
  • 6 Segera Dibayarkan, Pemko Pekanbaru Siapkan Rp 2,8 M Bonus Atlet
  • 7 Buka Muskot Taekwondo Indonesia, Plt Kadispora Komit Perhatikan Atlet

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved