• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kisah Pria Datangi 9 Piala Dunia dengan Mobil VW Kodok Bergambar Bola
Dibaca : 43 Kali
Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh
Dibaca : 41 Kali
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
Dibaca : 24 Kali
Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI
Dibaca : 21 Kali
Besok, Pemprov Riau Buka Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
Dibaca : 26 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ditetapkan Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Mulai Berlaku Januari

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 16:06:31 WIB
Cetak
Ditetapkan  Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru Tahun 2023  Mulai Berlaku Januari
Kepala Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Usulan  Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16 telah disetujui dan ditetapkan oleh Gubenur Riau. Naik sebesar 8,83 persen atau Rp269.347.37 dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta dan juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.53.

Ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Tahapan selanjutnya disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja  Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pihak segera akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. 

"Dengan telah keluarnya SK UMK kabupaten/kota dari gubernur, kita akan teruskan atau sosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk dapat dilaksanakan terhitung dari 1 Januari 2023," ujar Jamal, Kamis (8/12).

Ditekankan Jamal,  UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0-12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.

"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah, 0-12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu, supaya juga perusahaan itu membuat skala upah, itu yang kita minta," tekan Jamal.

Lanjut Jamal, seluruh perusahaan wajib menerapkan upah karyawan sesuai UMK tersebut. 

"Perusahaan wajib melaksanakan itu. Kita kan sudah ada juga tim pengawasan, disnaker namanya yang ada di provinsi. Jadi ada mengecek itu," tegasnya.

Terkait masa sanggah bagi perusahaan tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah, pada saat rapat penetapan.

Tetapi kata Jamal, kalau ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tidak menerapkan UMK tersebut itu lain hal. "Kalau ada kesepakatan dengan karyawan itu lain hal. Karyawan dengan perusahaan. Tapi kita tetap berdasarkan itu. Itu ketetapan dari pemerintah," papar Jamal. (Yani)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tapir Jantan 300 Kg Ditemukan Mati Tragis Dekat Tesso Nilo Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:43:16 WIB

KUANTAN SINGINGI,DENTINGNEWS---- Kabar duka kembali .

Daerah

4.681 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali, Tinggal 6 Jemaah di Tanah Suci

Ahad, 21 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Kementerian Haji da.

Daerah

Pesta Rakyat dan Jalan Sehat di Kecamatan Senapelan Berlangsung Meriah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Ribuan warga tumpah ruah antusias mengikuti Pesta Raky.

Daerah

Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian

Ahad, 21 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Diperkirakan  ribuan o.

Daerah

Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI

Ahad, 21 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Festival Kue Talam Ketan D.

Daerah

Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kisah Pria Datangi 9 Piala Dunia dengan Mobil VW Kodok Bergambar Bola
21 Juni 2026
Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Festival Talam Durian
21 Juni 2026
Festival Talam Durian HUT ke-242 Pekanbaru Berhasil Pecahkan Rekor MURI
21 Juni 2026
Besok, Pemprov Riau Buka Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
21 Juni 2026
4.681 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali, Tinggal 6 Jemaah di Tanah Suci
21 Juni 2026
Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil
21 Juni 2026
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Tapir Jantan 300 Kg Ditemukan Mati Tragis Dekat Tesso Nilo Riau
20 Juni 2026
Pesta Rakyat dan Jalan Sehat di Kecamatan Senapelan Berlangsung Meriah
20 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Sudah Kumpulkan 8,5 Ton Sampah, Waste Station di Pekanbaru Bakal Ditambah Lagi
  • 5 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 6 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 7 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved