Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
Ditetapkan Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Mulai Berlaku Januari
PEKANBARU, DENTINGNEWS----Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16 telah disetujui dan ditetapkan oleh Gubenur Riau. Naik sebesar 8,83 persen atau Rp269.347.37 dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta dan juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.53.
Ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Tahapan selanjutnya disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pihak segera akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Dengan telah keluarnya SK UMK kabupaten/kota dari gubernur, kita akan teruskan atau sosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk dapat dilaksanakan terhitung dari 1 Januari 2023," ujar Jamal, Kamis (8/12).
Ditekankan Jamal, UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0-12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.
"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah, 0-12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu, supaya juga perusahaan itu membuat skala upah, itu yang kita minta," tekan Jamal.
Lanjut Jamal, seluruh perusahaan wajib menerapkan upah karyawan sesuai UMK tersebut.
"Perusahaan wajib melaksanakan itu. Kita kan sudah ada juga tim pengawasan, disnaker namanya yang ada di provinsi. Jadi ada mengecek itu," tegasnya.
Terkait masa sanggah bagi perusahaan tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah, pada saat rapat penetapan.
Tetapi kata Jamal, kalau ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tidak menerapkan UMK tersebut itu lain hal. "Kalau ada kesepakatan dengan karyawan itu lain hal. Karyawan dengan perusahaan. Tapi kita tetap berdasarkan itu. Itu ketetapan dari pemerintah," papar Jamal. (Yani)
Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak sebelas unit heli.
BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Penanggulangan Benc.
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Seorang ibu rumah tangga (.
Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sampai JUmat (24/10) ini , .
Bupati Afni Gelar Rumah Rakyat Perdana di Dayun, Dengar Langsung Curhat Warga
SIAK,DENTINGNEWS----Antusiasme masyarakat yang ingin.





.jpg)

.jpg)
