Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
Ditetapkan Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Mulai Berlaku Januari
PEKANBARU, DENTINGNEWS----Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16 telah disetujui dan ditetapkan oleh Gubenur Riau. Naik sebesar 8,83 persen atau Rp269.347.37 dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta dan juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.53.
Ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Tahapan selanjutnya disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pihak segera akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Dengan telah keluarnya SK UMK kabupaten/kota dari gubernur, kita akan teruskan atau sosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk dapat dilaksanakan terhitung dari 1 Januari 2023," ujar Jamal, Kamis (8/12).
Ditekankan Jamal, UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0-12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.
"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah, 0-12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu, supaya juga perusahaan itu membuat skala upah, itu yang kita minta," tekan Jamal.
Lanjut Jamal, seluruh perusahaan wajib menerapkan upah karyawan sesuai UMK tersebut.
"Perusahaan wajib melaksanakan itu. Kita kan sudah ada juga tim pengawasan, disnaker namanya yang ada di provinsi. Jadi ada mengecek itu," tegasnya.
Terkait masa sanggah bagi perusahaan tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah, pada saat rapat penetapan.
Tetapi kata Jamal, kalau ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tidak menerapkan UMK tersebut itu lain hal. "Kalau ada kesepakatan dengan karyawan itu lain hal. Karyawan dengan perusahaan. Tapi kita tetap berdasarkan itu. Itu ketetapan dari pemerintah," papar Jamal. (Yani)
Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
SIAK, DENTINGNEWS----Didampingi tokoh masyarakat dan para pendukung, Dr.Afni Z,M.Si resmi mendaft.
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Innalilahi Wainnailaihi Ra.
Pasca Idul Fitri, Disdukcapil Pekanbaru Sebut tak Ada Lonjakan Pendatang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pasca Idul Fitri 1445 H/2024 M, Dinas Kependudukan dan.
Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru di Jalan Soekarno Hat.
Bekas Gudang Semen di Riau, Simpan Ribuan Kardus Kosmetik Ilegal
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bekas gudang di Jalan Siak.