Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Ditetapkan Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Mulai Berlaku Januari

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16 telah disetujui dan ditetapkan oleh Gubenur Riau. Naik sebesar 8,83 persen atau Rp269.347.37 dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta dan juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.53.
Ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Tahapan selanjutnya disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pihak segera akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Dengan telah keluarnya SK UMK kabupaten/kota dari gubernur, kita akan teruskan atau sosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk dapat dilaksanakan terhitung dari 1 Januari 2023," ujar Jamal, Kamis (8/12).
Ditekankan Jamal, UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0-12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.
"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah, 0-12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu, supaya juga perusahaan itu membuat skala upah, itu yang kita minta," tekan Jamal.
Lanjut Jamal, seluruh perusahaan wajib menerapkan upah karyawan sesuai UMK tersebut.
"Perusahaan wajib melaksanakan itu. Kita kan sudah ada juga tim pengawasan, disnaker namanya yang ada di provinsi. Jadi ada mengecek itu," tegasnya.
Terkait masa sanggah bagi perusahaan tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah, pada saat rapat penetapan.
Tetapi kata Jamal, kalau ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tidak menerapkan UMK tersebut itu lain hal. "Kalau ada kesepakatan dengan karyawan itu lain hal. Karyawan dengan perusahaan. Tapi kita tetap berdasarkan itu. Itu ketetapan dari pemerintah," papar Jamal. (Yani)
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Satpol PP Kota Pekanbaru,.
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdu.
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .