Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
3 Pekan Lagi Berakhir,Kepala Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Urus Pemutihan PBB dan Pajak Lainnya .

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Pemerintah Kota Pekanbaru masih melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Pekanbaru memberi kesempatan kepada warga untuk mengikuti pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan denda pajak daerah lainya sampai 31 Desember 2022.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan denda atas tunggakan pajak sampai akhir tahun ini,” terang Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis (8/12).
Alek menjelaskan, kebijakan insentif dan relaksasi jatuh tempo pajak diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 .
Karena itu stimulus pemutihan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak daerah terutama terhadap potensi PBB.
"Kami menghimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa 20-an hari lagi ini untuk segera mengurus pemutihan denda pajaknya,"ajak Alek.
Sebelumnya Alek menjelaskan, merujuk regulasi sebelum adanya kebijakan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan.
Lebih jauh agar kebijakan Bapenda ini bisa sampai ke masyarakat, upaya sosialisasi dikatakan Alek terus digencarkan. Antara lain menginformasikan melalui media sosial dan flyer, serta juga meneruskan informasinya disejumlah tempat keramaian.
Alek menjelaskan dengan terbitnya Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 674 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusasn Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022.
11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru yaitu Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan BPHTB. (Yani)
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Satpol PP Kota Pekanbaru,.
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdu.
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .