• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
Dibaca : 62 Kali
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
Dibaca : 80 Kali
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
Dibaca : 80 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
Dibaca : 69 Kali
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
Dibaca : 69 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Batas Waktu 28 Februari, Pejabat Pemko Pekanbaru Wajib Laporkan Kekayaan

Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 17:54:18 WIB
Cetak
Batas Waktu 28 Februari, Pejabat Pemko Pekanbaru Wajib Laporkan Kekayaan
Tampak para pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru tengah mengikuti pertemuan

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dihimbau untuk  segera meyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK. Sebagaimana halnya disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota  Pekanbaru Indra Pomi Nasution pada Kamis (19/1).

“Ini kewajiban memang seluruh ASN terutama pejabat ya untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun,jadi kami menghimbau untuk seluruh pejabat segera menyiapkan LHKPN-nya . Jangan sampai nanti melewati batas waktunya,”kata Indra.

 LHKPN itu sendiri  sudah harus  dilaporkan oleh seluruh pejabat paling lambat tanggal 28 Februari 2023. Penyampaian LHKPN ditegaskan Indra adalah wajib bagi pejabat eselon  II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek.

Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, Indra memastikan akan memberikan sangsi bagi pejabat bersangkutan.

“Nanti kalau batas waktunya sudah lewat , ada pejabat yang tidak menyampaikan laporannya nanti kita akan surati, kita tegur,”tegas Indra.

“Laporan LHKPN ini juga termasuk penilaian kepada kita , siapa Kabupaten/Kota yang patuh terhadap aturan-aturan,”tekan Indra lagi.
Sementara Indra sendiri mengaku sudah mengisi dan melaporkan LHKPN-nya.

“Kalau saya sudah, sudah dilaporkan. Karena kekayaannya tidak banyak,”sambung Indra dengan tertawa.(yani)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:22:26 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak sebelas unit heli.

Daerah

BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Penanggulangan Benc.

Daerah

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:17:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Seorang ibu rumah tangga (.

Daerah

Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sampai JUmat (24/10) ini , .

Daerah

Bupati Afni Gelar Rumah Rakyat Perdana di Dayun, Dengar Langsung Curhat Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Antusiasme masyarakat yang ingin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
26 Oktober 2025
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
25 Oktober 2025
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
25 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
25 Oktober 2025
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
24 Oktober 2025
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
24 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
24 Oktober 2025
BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau
24 Oktober 2025
Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru
24 Oktober 2025
Produksi PT BSP di West Area Meningkat, Program Sosial Terus Ditingkatkan
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T
  • 3 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 4 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 5 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 6 Heboh Isu SBU Mati, PUPR Siak Pastikan Dua Perusahaan Pemenang Tender Punya Sertifikat Aktif
  • 7 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved