Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Satpol PP Pekanbaru Layangan Teguran Keras Kepada Manajemen Koro-Koro
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan teguran keras kepada manajemen tempat hiburan karaoke Koro-Koro yang berada di Jalan Soebrantas.
Disampaikan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian, pihaknya sudah memanggil pihak manajemen Koro-Koro terkait video viral yang menyebutkan jam operasional Koro-Koro sampai pukul 04.00 dini hari.
Dari hasil pertemuan disampaikan Zoelfahmi ,pihak manajemen berdalih tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk beroperasi sampai jam 04.00. Mereka lanjut Zoelfahmi juga komit untuk mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Mereka komit dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,itu kita tegaskan dengan manajemen koro-koro untuk bersama menjaga keamanan dan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jadi kita tidak mau lagi mendengar ada penyampaian buka karaoke itu sampai subuh.Kalau terulang kembali mereka harus siap menerima sangsi,"jelas Zoelfahmi, Selasa (21/2).
Lebih lanjut, Zoelfahmi juga menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sangsi lebih tegas lagi jika dalam waktu berjalan pihak Koro-Koro kembali melanggar jam operasional melebihi ketentuan.
"Pasti kita lakukan pengawasan, kita sudah intsruksikan kepadnajajaran Satpol PP untuk melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat hiburan itu,"imbuh Zoelfahmi lagi.
Zoelfahmi menjelaskan, sesuai aturan yang tertuang dalam Perda untuk tempat hiburan yang melanggar jam operasional bisa dikenakan sangsi mulai sangsi administratif, hingga teguran 1,2 dan 3 dan pencabutan izin.
"Jika nanti mereka tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan pemerintah.Kalau sangsi pidana bisa juga kita proses dengan tindak pidana ringan, denda dan kurungan badan. Kita sudah wanti-wanti ,kita minta mereka menjaga, silahkan berusaha memberikan jasa hiburan untuk masyarakat Pekanbaru tetapi tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang ada,"tegas Zoelfahmi. (Yani)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
