• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
Dibaca : 31 Kali
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Dibaca : 28 Kali
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Dibaca : 32 Kali
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Dibaca : 39 Kali
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 252 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Sesuai Regulasi, Kadishub Bantah Abaikan Perda

Redaksi

Selasa, 07 Maret 2023 17:32:41 WIB
Cetak
Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Sesuai Regulasi, Kadishub Bantah Abaikan Perda
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso memastikan regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum yang kini berada dibawah BLUD sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini sehubungan dengan masih adanya pihak yang meragukan regulasi BLUD yang digunakan oleh Dinas Perhubungan. 

Kepada wartawan dijelaskan Yuliarso, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui Peraturan Kepala Daerah saja, sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018. Sebab itu Dishub tidak lagi memakai Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. 

“Perda itu juga  tidak terkait dengan masalah keuangannya namun  hanya mengatur besaran tarif dan juga denda  serta hal pokok dan kewajiban,”ungkap Yuliarso, Selasa (6/3).

“Kita tidak mempertentangkan ya  tapi karena amanah Peremendagari Nomor 79 tahun 2018  BLUD itu pengaturan dan penyelenggaran cukup diatur dengan Perkada makanya kita buat Perkada, memang lebih tinggi Perda. Selain itu menurut Permendagri 79 tahun 2018, BLUD itu memiliki fleksibilitas , cukup diatur dengan Perkada dalam hal ini Perwako,” jelas Yuliarso.

Namun demikian untuk menghindari kerancuan, dikatakan Yuliarso, bisa jadi nanti Perda Nomor 14 tahun 2016 akan direvisi. Untuk pihak yang mengajukan revisi bisa saja dari inisiatif dewan dari dari Pemko Pekanbaru .

“Nah mungkin akan lebih pas kita kan usulkan rebisi, karena Perwako kita ini sudah menerjemahkan secara tekhnis,  hasil diskusi kita sudah mengarah kesana. Barang kali kita mohon kepada apakah inisiatif DPRD atau Pemerintah kota  menjadi Perda yang direvisi atau Perda baru.,”tutup Yuliarso . (yani)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:00:00 WIB

ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.

Daerah

Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:33:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).

Daerah

Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:29:40 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Rabu, 06 Mei 2026 - 21:01:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.

Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
07 Mei 2026
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
07 Mei 2026
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
07 Mei 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
07 Mei 2026
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 2 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 3 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 4 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 5 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 6 Wawako Ikuti Deklarasi Zona Integritas Bersama Polresta Pekanbaru
  • 7 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved