• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wako Pimpin Upacara Hari Santri, Beasiswa Santri Pekanbaru Diluncurkan
Dibaca : 19 Kali
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
Dibaca : 77 Kali
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
Dibaca : 87 Kali
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
Dibaca : 85 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
Dibaca : 78 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Sesuai Regulasi, Kadishub Bantah Abaikan Perda

Redaksi

Selasa, 07 Maret 2023 17:32:41 WIB
Cetak
Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Sesuai Regulasi, Kadishub Bantah Abaikan Perda
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso memastikan regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum yang kini berada dibawah BLUD sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini sehubungan dengan masih adanya pihak yang meragukan regulasi BLUD yang digunakan oleh Dinas Perhubungan. 

Kepada wartawan dijelaskan Yuliarso, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui Peraturan Kepala Daerah saja, sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018. Sebab itu Dishub tidak lagi memakai Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. 

“Perda itu juga  tidak terkait dengan masalah keuangannya namun  hanya mengatur besaran tarif dan juga denda  serta hal pokok dan kewajiban,”ungkap Yuliarso, Selasa (6/3).

“Kita tidak mempertentangkan ya  tapi karena amanah Peremendagari Nomor 79 tahun 2018  BLUD itu pengaturan dan penyelenggaran cukup diatur dengan Perkada makanya kita buat Perkada, memang lebih tinggi Perda. Selain itu menurut Permendagri 79 tahun 2018, BLUD itu memiliki fleksibilitas , cukup diatur dengan Perkada dalam hal ini Perwako,” jelas Yuliarso.

Namun demikian untuk menghindari kerancuan, dikatakan Yuliarso, bisa jadi nanti Perda Nomor 14 tahun 2016 akan direvisi. Untuk pihak yang mengajukan revisi bisa saja dari inisiatif dewan dari dari Pemko Pekanbaru .

“Nah mungkin akan lebih pas kita kan usulkan rebisi, karena Perwako kita ini sudah menerjemahkan secara tekhnis,  hasil diskusi kita sudah mengarah kesana. Barang kali kita mohon kepada apakah inisiatif DPRD atau Pemerintah kota  menjadi Perda yang direvisi atau Perda baru.,”tutup Yuliarso . (yani)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Wako Pimpin Upacara Hari Santri, Beasiswa Santri Pekanbaru Diluncurkan

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:22:26 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak sebelas unit heli.

Daerah

BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Penanggulangan Benc.

Daerah

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:17:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Seorang ibu rumah tangga (.

Daerah

Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sampai JUmat (24/10) ini , .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wako Pimpin Upacara Hari Santri, Beasiswa Santri Pekanbaru Diluncurkan
27 Oktober 2025
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
26 Oktober 2025
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
25 Oktober 2025
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
25 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
25 Oktober 2025
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
24 Oktober 2025
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
24 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
24 Oktober 2025
BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau
24 Oktober 2025
Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T
  • 3 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 4 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 5 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 6 Heboh Isu SBU Mati, PUPR Siak Pastikan Dua Perusahaan Pemenang Tender Punya Sertifikat Aktif
  • 7 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved