Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
Hari Kesembilan Pendaftaran Bacaleg DPRD Kampar, Yang Mendaftar Masih Nihil
KAMPAR, DENTINGNEWS ---Penerimaan pengajuan Pendaftaran Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kampar memasuki hari ke Sembilan masih nihil. Dari 18 Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, belum ada satu pun yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Kampar hingga, Selasa (9/5/2023).
"Pada hari sembilan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat Kabupaten Kampar, kapan mereka akan mengajukan daftar caleg," Demikian dikatakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE., M.E.Sy di Aula kantor KPU Kabupaten Kampar.
Disampaikan Ahmad Dahlan, meski demikian ada beberapa Parpol yang sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kampar terkait rencana jadwal mendaftarkan bacalegnya. Antara lain jadwal Partai Nasdem yang rencananya akan mendaftar pada Rabu, tanggal 10 Mei 2023 Pukul 10.00 Wib ternyata berubah menjadi Kamis, 11 Mei 2023 bersamaan dengan jadwal Partai PDIP, PSI, dan Demokrat. Sementara Partai PAN dan PKS pada Jumat, 12 Mei 2023, Partai Perindo, Sabtu, 13 Mei 2023, Partai Hanura, Ummat, Gerindra pada Minggu, 14 Mei 2023. “ baru itu yang melayangkan surat pemberitahuan ke KPU, terkait rencana mereka mendaftar,” jelas Ahmad Dahlan.
Dia menambahkan bahwa dalam pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD, KPU Kabupaten Kampar membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wib setiap hari. Kecuali hari terakhir Tanggal 14 Mei 2023, waktu pelayanan mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 23.59 Wib.
“Bagi partai politik (Parpol) yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya,” tambah Dahlan.
Bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
Dahlan mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar, agar dapat memberitahukan secara resmi kepada KPU Kabupaten Kampar minimal 1 hari sebelum pengajuan atau pendaftaran Bacaleg tersebut.
“Ini supaya kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Kampar untuk menyerahkan daftar calegnya,” tutup Dahlan.(Rls)
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
SIAK, DENTINGNEWS----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperku.
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Memastikan masyarakat mendap.
MTQ Kecamatan Kandis Resmi Dibuka, Bupati Afni : Astaka Tak Perlu Megah Tapi Bonus Utamakan
SIAK, DENTINGNEWS----- Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ti.
Pemkab Siak Ajak Masyarakat Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Mantan Bupati Arwin A.S.
SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengimbau ma.
Buka MTQ ke-VI di Kecamatan Binawidya, Walikota Ingatkan Alquran Sebagai Pedoman Hidup
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.
Pemko Pekanbaru Usulkan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah untuk Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.




.jpg)



