56.351 Wisatawan datang ke Siak Riau
Segera, Siswa SMA/SMK di Riau Kembali Belajar Pasca Libur Lebaran
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat, Segram Kini Rp 1.335.000
Tidak Ada Pengaduan Soal THR Yang Masuk ke Disnaker Pekanbaru
Dua Pekan Tiga Jalan Tol di Riau Dilalui 416.007 Kendaraan
2 Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Dumai Riau
PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Dari operasi mandiri yang dilakukan secara berkala oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Wilayah Dumai pada hari Kamis silam (11/5/23), berhasil diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Dua WNA yang berinisial WHM (41) dan NCH (65) tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan terbukti telah melanggar administrasi Keimigrasian hingga dilakukan pendeportasian pada Selasa (16/5/23) melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Kedua Warga Negara Asing yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB.
Mereka didampingi oleh Tim Pora yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.
“WNA yang dideportasi pada hari ini sebelumnya diamankan atas dasar penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan, sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia,” kata Rejeki Putra Ginting, selaku Kepala Kanim Kelas I Dumai.
Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.
“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai," Rejeki Putra Ginting.
"Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” imbuh dia. (aya/MCR)
56.351 Wisatawan datang ke Siak Riau
SIAK,DENTINGNEWS--- Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati bany.
Pasca Libur Lebaran, Jhonny Charles Ingatkan Pelayanan tetap Berjalan
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Tokoh muda Riau asal Rokan Hilir, Jhonny C.
Pasca Libur Lebaran Pelayanan MPP Dukcapil Kembali Normal
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Pasca libur lebaran pelayanan di MPP Dukcapil kembali normal. Kepala Disd.
Tidak Ada Pengaduan Soal THR Yang Masuk ke Disnaker Pekanbaru
PEKANBARU, DENTINGNEWS---Selama dibuka menjelang lebaran lalu, posko .
Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas Atasi Kasus Penundaan Pembayaran THR
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Tenaga Kerja dan Tra.
Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintan Provinsi Riau un.