Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
2 Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Dumai Riau

PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Dari operasi mandiri yang dilakukan secara berkala oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Wilayah Dumai pada hari Kamis silam (11/5/23), berhasil diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Dua WNA yang berinisial WHM (41) dan NCH (65) tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan terbukti telah melanggar administrasi Keimigrasian hingga dilakukan pendeportasian pada Selasa (16/5/23) melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Kedua Warga Negara Asing yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB.
Mereka didampingi oleh Tim Pora yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.
“WNA yang dideportasi pada hari ini sebelumnya diamankan atas dasar penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan, sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia,” kata Rejeki Putra Ginting, selaku Kepala Kanim Kelas I Dumai.
Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.
“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai," Rejeki Putra Ginting.
"Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” imbuh dia. (aya/MCR)
300 Anggota Satkamling Baca Ikrar di Halaman Kantor MPP Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Lebih kurang sebanyak 300.
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Setelah sempat dilaporkan .
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Provinsi Riau da.
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
JAKARTA,DENTINGNEWS---- Dukungan terhadap pembentuka.