Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Polres Bengkalis Sita 10 Kilo dan 17.817 Butir Pil Ektasi
BENGKALIS, DENTINGNEWS--- Polres Bengkalis menggelar ekspos menggagalkan peredaran 10 kg sabu dan 17.817 butir pil ekstasi di halaman Mapolres Jalan Pertanian, Senin (26/6). Ekspos dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, ia didampingi Kastres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando dan jajarannya.
Pada ekspos itu, turut dihadirkan seorang tersangka inisial RA, yang masih berusia 19 tahun tercatat sebagai warga Bantan Bengkalis. Kemudian barang bukti 10 kg sabu dan belasan ribu pil ekstasi.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka RA merupakan jaringan narkoba internasional. "Alhamdulillah kita berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA berusia 19 tahun bersama barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA," kata Bimo.
Diceritakan Bimo, tersangka RA diamankan pada hari Minggu (18/6) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Sebelum diamankan lanjut Bimo, RA terlebih dahulu sudah diintai tim Satnarkoba sejak Sabtu (17/6) saat menyeberangi Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari, Pakning.
Namun, saat akan dicegat, RA yang mengetahui gerak-geriknya diketahui petugas langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Menggunakan mobil minibus, RA berusaha kabur sehingga personel Satnarkoba mencoba menghentikan laju kendaraan dengan tembakan.
"Saat kejar-kejaran tersangka mencoba membuang barang bukti dijalan," jelas Bimo.
Beberapa tembakan petugas pun mengenai bodi mobil, hingga akhirnya salah satu peluru mengenai ban belakang minibus yang dikendarai tersangka. "Mobil yang dikemudikan tersangka akhirnya berhenti di perbatasan antara Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan Sabak Auh Kabupaten Siak," kata Bimo.
Menurut keterangan tersangka hasil interogasi, sabu dan ekstasi rencananya akan diedarkan di Pekanbaru. "Narkoba ini gagal beredar di Pekanbaru melalui kerjasama Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia," beber Bimo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup.(aya/mcr)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

