• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 112 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 145 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 138 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 206 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 120 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Bapenda Pekanbaru Tempel Spanduk Bertuliskan Belum Bayar Pajak di Dua Restoran

Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 12:47:36 WIB
Cetak
Bapenda  Pekanbaru Tempel Spanduk Bertuliskan Belum Bayar Pajak di Dua Restoran
Personel Bapenda Pekanbaru memasang spanduk tidak melunasi kewajiban pajak pada salah satu tempat usaha.

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Bapenda Pekanbaru mulai melakukan tindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya pajaknya. Selasa (25/7) , Bapenda Pekanbaru menempelkan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah' di dua restoran.

Pemasangan spanduk di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Ahmad, dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru.

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri, didampingi Kasubid Penagihan dan Kasubid Pemeriksaan, mengatakan petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan bahkan sudah melayangkan surat teguran.

"Yang pertama itu (tempat usaha restoran) PR di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka itu menunggak  pembayaran pajak restorannya. Belum membayarkan pajak terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023. Mereka ini juga sudah dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan," ungkap Hidayat Alfitri.

Pada saat dilakukan pemasangan spanduk tidak membayar pajak, tim dari Bidang Pengendalin Pajak Daerah, lanjut Hidayat Alfitri, petugas  mengimbau kepada pengelola agar segera membayarkan pajaknya.

"Tujuan kita kembali turun kelapangan merupakan upaya untuk meningkatkan PAD terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial. Kita tetap mengimbau mereka untuk segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya," ujarnya.

Sama halnya dengan tempat usaha dilokasi sebelumnya, petugas juga menempelkan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah'.

"Dilokasi yang kedua, yakni JR, sudah pernah ditempel juga sebelumnya. Tapi sama mereka dilepas lagi, itu sebetulnya kan tidak boleh. Ini sudah yang keduanya kita datang menempel dan juga melayangkan surat panggilan juga. (Pengelola) JR ini sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik. Tetapi yang PR, itu sama sekali belum," terang mantan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru ini.

Agar terhindar dari sanksi tegas berupa penempelan dan penyegelan, hingga penutupan tempat usaha, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri mengimbau WP untuk segera membayarkan pajaknya, Apalagi saat ini, dikatakannya, Bapenda ada program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak.

"Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Satpol PP dan pihak DPMPTSP selaku pemberi izin. Tapi pada intinya kita tetap mengimbau. Apalagi saat ini ada program pak walikota penghapusan denda, kita harapkan WP dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh objek pajak hingg 31 Agustus 2023," pungkasnya.(Aya)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
  • 2 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 3 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 4 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 5 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 6 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 7 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved