Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
KPU Kampar Imbau Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
KAMPAR,DENTINGNEWS---Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kampar mengimbau Partai Politik (parpol) agar segera menertibkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Himbauan tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni sesuai surat KPU RI Nomor: 765 /PL.01.6-SD/K05/2023 perihal Himbauan tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye ditempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintahan termasuk fasilitas milik TNI/ Polri dan BUMN/ BUMD tertanggal 27 Juli 2023.
“Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Maria Aribeni pada Jumat (28/7/2023).
Himbauan penertiban alat peraga sosialisasi itu bertujuan menciptakan iklim Pemilu yang kondusif agar Pemilu 2024 mendatang terlaksana secara jujur, adil dan bermartabat.
“Parpol peserta pemilu diminta tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Maria Aribeni.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024, maka larangan tersebut berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa sesudah kampanye.
Sedangkan menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan berkaitan dengan progam dan jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dapat di pedomani dalam lampiran 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Kampanye pemilu untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, Media Massa Elektronik dan Media daring dilaksanakan dari tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dan Masa Tenang 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024", ungkap Ahmad Dahlan
Oleh karena itu, kata Dahlan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada November mendatang.
Meski pun demikian, partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan beberapa metode sebagaimana diatur dalam pasal 26 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.(rls)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
