• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 113 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 148 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 139 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 206 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 121 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

3 Warga Buang Sampah di TPS Liar, Tim Yustisi Jatuhi Denda

Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 13:46:32 WIB
Cetak
3 Warga Buang Sampah di TPS Liar, Tim Yustisi Jatuhi Denda
Tim Yustisi Kota Pekanbaru menjaring warga buang sampah sembarangan, Kamis (31/8) pagi.

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Tim Yustisi Kota Pekanbaru menjaring warga buang sampah sembarangan, Kamis (31/8) pagi. Ada tiga warga yang dijaring karena kedapatan buang sampah di TPS liar dan diluar jam buang.

Tim menjaring mereka dari TPS yang berada di Jalan Lili, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pukul 10.00 WIB. Tim memberikan sanksi teguran hingga menjatuhkan denda.

"Ada tiga orang yang kami jaring. Kegiatan penegakan hukum ini berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah," kata Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan, Zulfahmi Adrian.

Ketiga warga yang terjaring adalah, Sumangsing yang diberikan peringatan, dan dua lainnya Dodi Candra dan Riski yang diberikan denda administrasi masing-masing Rp50 ribu.

Pria yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini mengatakan, sanksi diberikan sesuai jumlah kubikasi sampah yang dibuang.

"Nanti bisa Tipiring (tindak pidana ringan) kalau jumlah sampah yang dibuang banyak. Tapi kalau sampahnya masih kategori sedang atau sedikit kita beri sanksi denda administratif. Tergantung kubikasi sampah yang dibuang," jelasnya.

Mereka yang membayar denda dilakukan ditempat. Nantinya uang tersebut di setor ke kas daerah. Sementara bagi pelanggar Tipiring akan dilanjutkan ke proses pengadilan.

Ia menuturkan, penindakan mulai dilakukan pada pekan ini. Hal ini guna mengantisipasi penumpukan sampah di TPS legal dan TPS liar. Masyarakat diimbau membuang sampah sesuai jam buang, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Jam buang kan sudah ditetapkan, yang melakukan buang sampah diluar jam itu akan kita tindak. Ada 150 orang personel (Satpol PP) yang kita turunkan, ditambah tim gakum DLHK yang mengawasi TPS," pungkasnya. (Yani)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
  • 2 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 3 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 4 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 5 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 6 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 7 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved