• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
Dibaca : 47 Kali
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Dibaca : 41 Kali
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Dibaca : 49 Kali
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Dibaca : 54 Kali
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 273 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Digugat Warga, Dishub Pekanbaru Pastikan Tarif Parkir Sesuai Aturan

Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 17:21:35 WIB
Cetak
Digugat Warga, Dishub Pekanbaru Pastikan Tarif Parkir Sesuai Aturan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru dipastikan sudah sesuai regulasi yang ada. Saat ini pengelolaan dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemko Pekanbaru menggunakan pihak swasta dalam mengelola jasa layanan parkir tepi jalan umum ini. Belakangan tarif parkir di Kota Pekanbaru yang berlaku selama setahun ini mendadak digugat. Namun, dipastikan penerapan tarif parkir ini sudah sesuai aturan.

"BLUD ini diatur dalam regulasi tersendiri, tidak dipertentangkan dengan Perda. Karena dia punya regulasi sendiri, dan itu sudah dirumuskan oleh pembuat peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (31/8/2023).

Ia berharap, agar masyarakat bisa memahami ini dan bisa membaca regulasi itu kembali secara utuh terkait BLUD. Karena regulasi ini diatur khusus dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022  tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Terpisah sebelumnya, Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Raden Wisnu Saputra mengatakan, pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni PP No.23 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Kemudian, direvisi dengan PP No.74 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Diperkuat juga dengan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD. "Jadi pengaturan tarif BLUD dengan peraturan kepala daerah," jelasnya.

Wisnu menambahkan penetapan tarif BLUD kini masuk dalam retribusi. Namun tetap diberikan ekslusif untuk BLUD pengaturan tarifnya diatur dengan peraturan kepala daerah.

"Hal ini mengacu Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkapnya.

Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan  pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih Rp 10.000 untuk sekali parkir. (aya)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:00:00 WIB

ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.

Daerah

Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:33:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).

Daerah

Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:29:40 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Rabu, 06 Mei 2026 - 21:01:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.

Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
07 Mei 2026
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
07 Mei 2026
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
07 Mei 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
07 Mei 2026
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 2 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 3 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 4 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 5 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 6 Wawako Ikuti Deklarasi Zona Integritas Bersama Polresta Pekanbaru
  • 7 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved