• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Dibaca : 25 Kali
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Dibaca : 24 Kali
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
Dibaca : 30 Kali
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
Dibaca : 27 Kali
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Terganjal Keputusan MK, Alfedri Kemungkinan Tidak Maju Dalam Pilkada Siak 2024

Redaksi

Jumat, 15 September 2023 13:52:29 WIB
Cetak
Terganjal Keputusan MK, Alfedri Kemungkinan Tidak Maju Dalam Pilkada Siak 2024
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal

SIAK, DENTINGNEWS---Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan setiap Pelaksana Tugas atau Plt kepala daerah ataupun Penjabat (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya lebih dari dua tahun enam bulan hingga dilantik menjadi definitif dianggap menjabat satu periode, membuat peluang Alfedri yang kini menjabat sebagai Bupati Siak kemungkinan tidak bisa  maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2024 mendatang,

Masa jabatan Alfedri kala itu terhitung satu periode sesuai keputusan Mahkamah Kinsitusi (MK) menggantikan Syamsuar yang menjadi Gubernur Riau. Ditambah periode berikutnya pasca menangnya pasangan Alfedri-Husni pada pilkada Kabupaten Siak beberapa tahun silam.

Namun kepastian bisa maju kembali atau tidaknya , Bupati Siak tersebut menurut Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal ditentukan oleh  Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang langsung dibawah kewenangan KPU pusat.

 "Semua pusat yang menentukan, kami hanya pelaksana saja.Artinya semua kebijakan itu ranahnya KPU pusat,” ujar Agus Hariyanto ,”Kamis (14/9).

Jika kebijakan ini diberlakukan,  menurut Agus hal ini akan membawa pembaharuan bagi Pilkada Siak 2024. Otomatis nantinya yang akan bertarung adalah orang-orang baru.

 “Dengan tidak ikut sertanya petahana berarti kandidat pada Pilkada Siak mendatang akan di isi wajah-wajah baru. Selama inikan petahana selalu mempunyai nilai plus ditengah masyarakat, dan menjadi lawan berat bagi kandidat yang baru,”jelas Agus lagi.

Sementara itu tokoh masyarakat Siak H.Suhartono yang juga merupakan ketua relawan pemenangan pasangan Alfedri-Husni pada Pilkada Siak beberapa tahun lalu juga membenarkan Alfedri sudah menjabat dua periode dan tidak akan maju pada Pilkada Siak 2024 mendatang.

“Pak Alfedri tidak akan maju lagi pada pilkada siak 2024 mendatang,” ujar H.Tono yang merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. (yani)

 

 

 

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak

Senin, 15 Desember 2025 - 20:56:29 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Banjir kembali melanda Ke.

Daerah

BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV

Senin, 15 Desember 2025 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tanda tanya pemerhati Kons.

Daerah

Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II

Senin, 15 Desember 2025 - 20:52:35 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi (Pemp.

Daerah

Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai

Senin, 15 Desember 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota

Senin, 15 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Seluruh Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lur.

Daerah

Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Senin, 15 Desember 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
15 Desember 2025
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
15 Desember 2025
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved