Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

KAMPAR, DENTINGNEWS---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/Narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023).
"Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Secara rinci akan dijelaskan kordiv teknis," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si,M.Si dalam sambutannya saat pembukaan acara.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE,ME,Sy, menjelaskan, dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai Ahmad Dahlan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
"Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," tambah Ahmad Dahlan.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh Parpol yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis, Andi Putra, dan Muhibuddin Akmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Sawir Abdullah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah, Muhammad Amin, Miki AB, Mustakim Akbar dan masing-masing LO Partai Politik Tingkat Kabupaten Kampar. (Rls)
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
KUANSING,DENTINGNEWS----Tim gabungan Polres Kuantan .
Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.
SIAK,DENTINGNEWS----- Empat Pelamar Calon Sekertaris.