Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Kulit Tenggiling 41 Kilogram Gagal Dijual, Nilainya Rp40 Juta di Luar Negeri
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pria inisial MS (54) yang memperjualbelikan kulit tenggiling. Penjualan kulit tenggiling merupakan kegiatan yang dilarang negara.
"MS membawa kulit tenggiling yang dikemas dalam karung dan 1 karton rokok besar dengan berat total 41 Kg. Rencananya kulit itu dijual dengan harga Rp 3-5 juta perkilogram ke Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Herry Harwono Senin (25/9).
MS berasal dari Tapanuli Selatan membawa kulit itu dengan harapan bisa menjualnya di Pekanbaru. Nantinya kulit tenggiling itu akan diekspor ke luar negeri dengan harga lebih tinggi.
"Kulit tenggiling itu selanjutnya akan dijual ke pasar Internasional seharga Rp 40-50 juta perkilogram," jelasnya.
MS ditangkap saat akan menjual 41 Kg kulit tenggiling ke pembeli di Pekanbaru. Jika berhasil dijual ke luar negeri, maka hasilnya mencapai Rp1,6 miliar.
Namun, aksi perdagangan ilegal itu berhasil digagalkan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Andrie Setiawan.
Awalnya Kompol Andrie dan anggotanya mendapat informasi adanya penjual kulit tenggiling dari Sumatera Utara ke Pekanbaru. MS tersebut disebut menbawa puluhan kilogram kulit satwa jenis teenggiling.
"Anggota langsung memburu dan mengintai pelaku. Tak lama kemudian, pelaku diamankan di Jalan Paus Pekanbaru setelah turun dari mobil," ucap Herry.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaky sebagai pemilik dari kulit tenggiling tersebut. Kulit itu dikemas dalam karung dan 1 karton rokok besar dengan berat total 41 Kg.
"Untuk harga Rp 3-5 juta di Pekanbaru. Jadi hasil kalau perdagangan di internasional bisa Rp 40 juta per kilogram," kata Herry.
Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan kulit tenggiling dijual ke Pekanbaru karena harganya lebih mahal.
Dengan harga yang mahal, kulit tenggiling menjadi sasaran para pemburu satwa. Pelaku pun memilih datang ke Pekanbaru menjual kulit satwa dilindungi tersebut.
"Jalau di Riau kulit tenggiling ini bisa diperjualbelikan Rp 3-5 juta per kilogram. Jadi ini dapat dari pengepul di Padang Sidimpuan. Karena di sana lebih murah, maka dibawa ke Pekanbaru," kata Iwan.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut. Tak hanya berhenti di pelaku MS, para pemburu satwa juga akan dicari polisi.
"Kita lakukan pengembangan nantinya siapa saja pengepul, siapa yang mencari dan siapa pemburunya. Jaringan ini akan kita usut tuntas," tegas Iwan.
Sementara itu, Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian khusus LHK. Bahkan, pihaknya telah mengungkap kasus yang sama di Banjarmasin, Pontianak dan Batam.
"Sebanyak 41 Kg tenggiling yang diamnakan Polda Riau, setidaknya ada ratusan ekor trenggiling dibunuh. Sebab, untuk 1 Kg kulit butuh 3 ekor trenggiling. Maka artinya untuk 41 Kg ini bisa sampai 123 ekor trenggiling yang dia bunuh," jelas Sustyo. (aya/MCR)
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.








