Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
Polisi Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu Untuk Pekanbaru dan Sumut
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Sebanyak 65 Kg sabu gagal beredar di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara. Dua kurir yang mencoba mengedarkan barang terlarang itu berhasil diamankan di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kota Pekanbaru oleh pihak berwajib.
Hal ini terungkap, dari pernyataan Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, Selasa (3/10) di Mapolresta Pekanbaru.
Kedua pelaku masing-masing SA dan A bandar sekaligus pemilik 65 Kg sabu, diamankan pada Jumat (8/9) kemaren.
Wakapolda menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru.
"Total barang bukti yang diamankan didua lokasi berbeda seberat 65 Kg," kata Wakapolda.
Kronologis keduanya diamankan, saat akan petugas melakukan pemantauan. Terlihat kedua pelaku sedang memasukkan 55 Kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV.
Saat diamankan kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
"Dari rumah SA petugas mengamankan 10 Kg sabu disimpan dalam tas di lemari kamar," kata Kasihan.
Pengakuan kedua pelaku, sabu akan diedarkan di Pekanbaru dan di wilayah Sumatera Utara.
Tersangka SA mengaku, puluhan kilogram sabu itu didapatkan dari Uncle panggilan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru kepada napi bernama Ahmad.
"SA ini berperan sebagai kurir, ia yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat dan dikumpulkan," kata Wakapolda..
SA ini kata Wakapolda, juga bertindak mengantarkan barang tersebut kepada calon pembelinya.
"Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka," ujar Wakapolda.
Dalam kasus ini kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.
Usai pemaparan kronologis pengungkapan, wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang dicampur cairan pembersih.(aya/MCR)
199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit
ROKAN HILIR ,DENTINGNEWS----Setelah melalui masa pen.
Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Pusat Statistik (BPS).
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.








