• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 621 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 107 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 75 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 65 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 72 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dinas Perkim Pekanbaru Tata TPU Payung Sekaki

Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 19:48:01 WIB
Cetak
Dinas Perkim Pekanbaru Tata TPU Payung Sekaki
TPU Payung Sekaki

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan peningkatan dan menata Tempat Pemakaman Umum (TPU) Payung Sekaki. 

Lokasi TPU Payung Sekaki di Jalan Beringin Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Luas lahan TPU ini tercatat 35.500 M2. Terdapat 11.000 makam. 

Bidang Prasarana Saranan dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Kota Pekanbaru telah melakukan penataan TPU tersebut sejak pertengahan bulan Januari 2023 lalu. 

Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, bahwa penataan dan peningkatan kualitas TPU agar kawasan TPU lebih asri, nyaman, dan memberikan kesan yang baik bagi peziarah. 

"Penataan Kawasan nantinya memiliki lingkup penataan lahan makam, penataan sirkulasi, parkir, penataan tata hijau, dan penataan jaringan utilitas pemakaman," kata Mardiansyah didampingi Kabid PSU, Martin Manoluk, Senin (21/8/2023). 

Tujuan penataan pemakaman ini, kata dia, agar sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai taman dan ruang publik. Sehingga, terciptanya TPU dengan dengan suasana yang bersih dan asri.

"Penataan Kawasan pemakaman dianggarkan pada APBD Kota Pekanbaru dan tidak dipungut biaya kepada ahli waris," ujar Mardiansyah. 

Sementara, Kabid PSU Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk menjelaskan,  bahwa syarat standar makam sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 03 Tahun 2012.

"Ukuran petak makam 1 meter x 2 meter dengan kedalaman malam minimal 1,5 meter. Jarak antara petak makam 0,5 meter. Dan dilarang menanam pohon di petak makam," jelasnya. 

Kemudian, kata dia, dilarang mendirikan bangunan makam di atas petak makam. Lalu, dilarang mendirikan, memasang, menempatkan, menggatung benda apapun di atas petak makam.

"Penataan dilakukan dengan cara menyeragamkan bentuk makam. Barisan [makam] kita rapihkan, biar bagus. Nantin dipasang grass block di antara makam," ucapnya. 

Fungsi grass block, tutur dia, hampir sama dengan paving block. Hanya bedanya, grass block memiliki rongga yang dapat ditanami rumput. Kelebihan lainnya, hujan dengan mudah dapat terserap ke dalam tanah.

"Untuk bentuk makam akan kita samakan, semuanya ditanami rumput. Kita jaga kebersihannya dan dibuat lebih terang biar peziarah nyaman," pungkasnya.


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved