Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
Bapenda Pekanbaru Sosialisasikan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Area CFD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bapenda Pekanbaru,Minggu (23/6) menggelar sosialisasi penghapusan denda pajak daerah di area Car Free Day atau CFD.Sosialisasi dilakukan melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.
Tim dari Bapenda Pekanbaru melakukan long march oleh tim yang berkeliling sepanjang kawasan CFD sambil membawa spanduk “Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah”.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu Bapenda Pekanbaru konsisten mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu 1 juni sampai dengan 31 agustus 2024.

Adapun jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukang Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Karena waktunya terbatas, hanya dari 1 Juni s.d 31 Agustus 2024. Khususnya untuk PBB, bagi masyarakat yang belum menerima SPPT dapat mendatangi UPT Pendapatan Bapenda yang ada di perwakilan kecamatan masing-masing atau dapat dicetak di Posko Lapak Darling kami di kawasan CFD,"jelas Alek.
Menurut Alek adanya program penghapusan pajak daerah ini akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar. Sebab, jika wajib pajak membayar melebihi jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda.
"Ini juga upaya kita agar dengan adanya penghapusan denda tersebut sekaligus bisa mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah semakin tinggi,"harap Alek lagi.
Sementara itu, pada apel Hari Jadi Pekanbaru ke 240 di Komplek Perkantoran Tenayan, Alek menerima Penghargaan dari Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Bapenda Pekanbaru atas Bukti Kinerja Perangkat Daerah terhadap SAKIP. Selain juga berbagai program yang diluncurkan oleh Bapenda Pekanbaru dirasakan langsung leh masyarakat yang salah satunya Program Penghapusan Denda Pajak Daerah. (aya)
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Kepolisian Resor Bengkalis.
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Walikota (Wako) Pekanbaru.








