Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
Bapenda Pekanbaru Sosialisasikan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Area CFD

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bapenda Pekanbaru,Minggu (23/6) menggelar sosialisasi penghapusan denda pajak daerah di area Car Free Day atau CFD.Sosialisasi dilakukan melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.
Tim dari Bapenda Pekanbaru melakukan long march oleh tim yang berkeliling sepanjang kawasan CFD sambil membawa spanduk “Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah”.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu Bapenda Pekanbaru konsisten mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu 1 juni sampai dengan 31 agustus 2024.

Adapun jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukang Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Karena waktunya terbatas, hanya dari 1 Juni s.d 31 Agustus 2024. Khususnya untuk PBB, bagi masyarakat yang belum menerima SPPT dapat mendatangi UPT Pendapatan Bapenda yang ada di perwakilan kecamatan masing-masing atau dapat dicetak di Posko Lapak Darling kami di kawasan CFD,"jelas Alek.
Menurut Alek adanya program penghapusan pajak daerah ini akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar. Sebab, jika wajib pajak membayar melebihi jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda.
"Ini juga upaya kita agar dengan adanya penghapusan denda tersebut sekaligus bisa mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah semakin tinggi,"harap Alek lagi.
Sementara itu, pada apel Hari Jadi Pekanbaru ke 240 di Komplek Perkantoran Tenayan, Alek menerima Penghargaan dari Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Bapenda Pekanbaru atas Bukti Kinerja Perangkat Daerah terhadap SAKIP. Selain juga berbagai program yang diluncurkan oleh Bapenda Pekanbaru dirasakan langsung leh masyarakat yang salah satunya Program Penghapusan Denda Pajak Daerah. (aya)
300 Anggota Satkamling Baca Ikrar di Halaman Kantor MPP Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Lebih kurang sebanyak 300.
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Setelah sempat dilaporkan .
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Provinsi Riau da.
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
JAKARTA,DENTINGNEWS---- Dukungan terhadap pembentuka.