• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Dibaca : 12 Kali
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Dibaca : 12 Kali
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 11 Kali
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
Dibaca : 10 Kali
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Dibaca : 10 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Penyelewengan BBM Subsidi di Kampar Digagalkan,13 Jerigen Solar Disita

Redaksi

Selasa, 09 Juli 2024 14:00:00 WIB
Cetak
Penyelewengan BBM Subsidi di Kampar Digagalkan,13 Jerigen Solar Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Anggota Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar menggagalkan kasus penyelewengan solar bersubsidi, Senin (8/7/2024) dini hari. Seorang pria inisial WP (44) ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut. 

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel, nomor polisi BM 9048 FX yang digunakan pelaku saat sedang melintas.

"Anggota langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi," kata Riko, Selasa (9/7).

Saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi. Tak ayal, dia langsung diangkut polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.

Daerah

Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .

Daerah

Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau kini berstat.

Daerah

11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dari 12 pemerintah kabupate.

Daerah

Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Solidaritas masyarakat Kabupat.

Daerah

Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Sejak pagi hari, jalanan Kampun.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
16 Desember 2025
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
16 Desember 2025
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
16 Desember 2025
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
16 Desember 2025
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
16 Desember 2025
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
16 Desember 2025
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
16 Desember 2025
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemko Pekanbaru Miliki Dana Darurat Sebesar 40 M
16 Desember 2025
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
16 Desember 2025
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved