• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
Dibaca : 22 Kali
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 23 Kali
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Dibaca : 20 Kali
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
Dibaca : 18 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Gaya Hidup

Daftar 74 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2024 14:13:35 WIB
Cetak
Daftar 74 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Melancong ke luar negeri sering menjadi alternatif liburan. Suasana baru, musim yang berbeda, maupun mengenal budaya lain merupakan beberapa tujuan orang melakukan perjalanan wisata ke luar negeri, begitupun dengan wisatawan dari Indonesia.

Jumlah wisatawan Indonesia yang berwisata ke luar negara kian meningkat. Dibanding tahun lalu, data dari CEIC menunjukkan lonjakan jumlah wisatawan yang drastis.

Pada Juli 2022, kunjungan bulanan wisatawan Indonesia ke luar negara jumlahnya hampir 650 ribu. Sedangkan pada Juli 2023, jumlahnya ada sekitar 1,1 juta kunjungan wisatawan Indonesia ke berbagai penjuru dunia.

Jika kamu juga berencana untuk berlibur ke luar negara dalam waktu dekat, ada banyak dokumen yang perlu kamu persiapkan. Mulai dari paspor sebagai dokumen wajib, hingga visa yang pengurusannya cukup menguras dompet dan waktu.

Visa merupakan dokumen izin dari negara tujuan untuk bisa masuk ke wilayahnya. Visa dapat berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor.

Akan tetapi, tidak semua negara tujuan mewajibkan visa bagi pelancong dari negara tertentu, termasuk Indonesia. Banyak memang negara di dunia yang masih mewajibkan turis asal Indonesia untuk memiliki visa bila berkunjung.

Tapi, tidak sedikit pula negara yang telah membebaskan visa untuk para pemegang paspor RI. Setidaknya terdapat 74 negara yang membebaskan visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, semacam e-Visa) untuk turis Indonesia.

Berikut daftar lengkap negara bebas visa untuk turis Indonesia menurut Henley Passport Index.
Wilayah Asia
1. Brunei - 14 hari
2. Filipina - 30 hari
3. Hong Kong - 30 hari
4. Jepang - 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
5. Kamboja - 30 hari
6. Kazakhstan - 30 hari
7. Laos - 30 hari
8. Makau - 30 hari
9. Malaysia - 30 hari
10. Myanmar - 14 hari
11. Singapura - 30 hari
12. Thailand - 30 hari
13. Timor-Leste - 30 hari
14. Uzbekistan - 30 hari
15. Vietnam - 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA
1. Azerbaijan - e-Visa / e-VoA di Baku International Airport
2. India - e-Visa 90 hari 
3. Kyrgyzstan - VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
4. Maldives - VoA 30 hari
5. Nepal - VoA 90 hari
6. Pakistan - e-Visa 90 hari
7. Sri Lanka - VoA 30 hari
8. Tajikistan - e-Visa 45 hari

Wilayah Eropa
1. Belarus - 30 hari. Harus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu.
2. Serbia - 30 hari
3. Turki - 30 hari
Wilayah Afrika
1. Gambia - 90 hari, perlu entry clearance dan International Certificate of Vaccination
2. Mali - 30 hari, perlu International Certificate of Vaccination
3. Maroko - 90 hari
4. Namibia - 30 hari
5. Rwanda - 90 hari, perlu International Certificate of Vaccination#

Visa on Arrival / e-Visa / eTA
1. Burundi - VoA di Bandara Internasional Bujumbura
2. Cape Verde Island - VoA di Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
3. Kepulauan Comoros - VoA 45 hari
4. Gabon - e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville
5. Guinea-Bissau - e-Visa / VoA 90 hari
6. Madagaskar - e-Visa / VoA 90 hari
7. Malawi - e-Visa / VoA 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari
8. Mauritania - VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination
9. Mauritius - VoA 60 hari
10. Mozambique - VoA 30 hari
11. Senegal - VoA, perlu International Certificate of Vaccination
12. Seychelles - Visitor's Permit 3 bulan
13. Sierra Leone - VoA, perlu International Certificate of Vaccination
14. Somalia - VoA
15. Tanzania - e-Visa / VoA 3 bulan
16. Togo - VoA 7 hari
17. Uganda - e-Visa / VoA, perlu International Certificate of Vaccination
18. Zimbabwe - e-Visa / VoA 90 hari


Wilayah Oseania
1. Kepulauan Cook - 31 hari
2. Fiji - 120 hari
3. Niue - 30 hari
4. Micronesia - 30 hari


Visa on Arrival / e-Visa / eTA
1. Kepulauan Marshall - VoA 90 hari
2. Palau - VoA 30 hari
3. Papua Nugini - e-Visa / VoA 60 hari
4. Samoa - VoA 60 hari
5. Tuvalu - VoA 30 hari

Wilayah Karibia
1. Barbados - 90 hari
2. Dominica - 21 hari
3. Haiti - visa 90 hari
4. St. Vincent and the Grenadines - 30 hari

Wilayah Amerika
1. Brazil - 30 hari
2. Chile - 90 hari
3. Ekuador - 90 hari
4. Guyana - 30 hari
5. Kolombia - 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun
6. Peru - Bebas visa 183 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA
1. Nicaragua - VoA 30 hari

Wilayah Timur Tengah
1. Oman - 10 hari
2. Qatar - 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA
1. Armenia VoA / e-Visa 120 hari
2. Iran - VoA 30 hari
3. Yordania - VoA 90 hari

(aya/cnnindonesia.com/


 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Gaya Hidup

10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya

Senin, 08 September 2025 - 20:43:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Gaya Hidup

5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?

Ahad, 07 September 2025 - 21:06:50 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

Gaya Hidup

Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?

Sabtu, 06 September 2025 - 12:51:12 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

Gaya Hidup

Hanya 3 Orang di Dunia Bisa ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Mereka?

Selasa, 02 September 2025 - 21:55:17 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Ada 6 Tanda Penyakit Ginjal yang Bisa Muncul di Malam Hari, Apa Saja?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:35:18 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Gaya Hidup

Orang Tua Liburan, Anak Usia 10 Tahun Ditinggalkan di Bandara

Ahad, 03 Agustus 2025 - 21:41:16 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved