• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
Dibaca : 14 Kali
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
Dibaca : 12 Kali
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
Dibaca : 13 Kali
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
Dibaca : 28 Kali
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
Dibaca : 25 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol

Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 16:00:00 WIB
Cetak
Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Carnavian

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memastikan tak ada tumpang tindih penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun 2021 yang disalurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Hal itu ia sampaikan menyikapi surat dari Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN Petir) tertanggal 7 Oktober 2024 perihal klarifikasi dugaan penyimpangan bantuan keuangan di partai politik pada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Provinsi Sulteng yang diduga tumpang tindih tahun anggaran 2021.

Penjelasan ini sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online dengan judul "Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol, PETIR Minta APH Periksa Risnandar Mahiwa" yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2024.

Dikatakan Risnandar, dikarenakan surat ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Pekanbaru, maka dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru dengan nomor B.200.1.4/ Kesbangpol/ 673/2024. 

Ia berterima kasih atas surat permintaan klarifikasi yang disampaikan DPN Petir karena hal itu merupakan wujud nyata pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) terhadap pemerintah guna tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif. 

"Selain itu juga pemerintah mengapresiasi atas surat yang dikirimkan dimana permintaan klarifikasi ini sebagai wujud DPN Pemuda Tri Karya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya, Sabtu (12/10/2024).

Risnandar menjelaskan jika sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, bantuan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD. 

Bantuan keuangan ini diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kanbupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. 

"Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka bantuan keuangan kepada parpol diberikan kepada parpol baik di tingkat pusat yang dianggarkan melalui APBN, tingkat provinsi dari APBD provinsi, dan tingkat kabupaten/kota dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota.

Dengan demikian, tegas Risnandar, dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih anggaran pada bantuan keuangan kepada parpol yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021 sebagaimana permohonan klarifikasi yang diajukan DPN Petir.

"Untuk informasi secara detail terkait bantuan keuangan kepada parpol, silahkan kembali dicermati secara seksama UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 1 Tahun 2018, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020," paparnya.

Sementara itu terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online, Risnandar berpesan agar media lebih cermat dan bijak dalam memberitakan kebijakan-kebijakan dan betul-betul mengacu pada peraturan yang berlaku. (aya)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Perhubungan (Dishub).

Daerah

Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.

Daerah

Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi Riau me.

Daerah

Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Hujan lebat yang mengguyur Kab.

Daerah

Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS--- Debit air yang masuk ke Waduk .

Daerah

Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:00:00 WIB

BAGANSIAPIAPI ,DENTINGNEWS----Menje.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
18 Desember 2025
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
18 Desember 2025
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
18 Desember 2025
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
18 Desember 2025
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
18 Desember 2025
PT BSP Dorong Prestasi Pelajar Siak, Enam Siswa SMA Negeri 2 Dayun Ikuti Program AFS Global STEM
18 Desember 2025
Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali
18 Desember 2025
Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai
18 Desember 2025
Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi
17 Desember 2025
Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta
17 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved