• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
Dibaca : 42 Kali
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
Dibaca : 39 Kali
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
Dibaca : 36 Kali
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
Dibaca : 36 Kali
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
Dibaca : 73 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol

Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 16:00:00 WIB
Cetak
Risnandar Mahiwa Pastikan tak Ada Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Carnavian

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memastikan tak ada tumpang tindih penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun 2021 yang disalurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Hal itu ia sampaikan menyikapi surat dari Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN Petir) tertanggal 7 Oktober 2024 perihal klarifikasi dugaan penyimpangan bantuan keuangan di partai politik pada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Provinsi Sulteng yang diduga tumpang tindih tahun anggaran 2021.

Penjelasan ini sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online dengan judul "Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Kemendagri ke Parpol, PETIR Minta APH Periksa Risnandar Mahiwa" yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2024.

Dikatakan Risnandar, dikarenakan surat ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Pekanbaru, maka dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru dengan nomor B.200.1.4/ Kesbangpol/ 673/2024. 

Ia berterima kasih atas surat permintaan klarifikasi yang disampaikan DPN Petir karena hal itu merupakan wujud nyata pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) terhadap pemerintah guna tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif. 

"Selain itu juga pemerintah mengapresiasi atas surat yang dikirimkan dimana permintaan klarifikasi ini sebagai wujud DPN Pemuda Tri Karya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya, Sabtu (12/10/2024).

Risnandar menjelaskan jika sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, bantuan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD. 

Bantuan keuangan ini diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kanbupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. 

"Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka bantuan keuangan kepada parpol diberikan kepada parpol baik di tingkat pusat yang dianggarkan melalui APBN, tingkat provinsi dari APBD provinsi, dan tingkat kabupaten/kota dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota.

Dengan demikian, tegas Risnandar, dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih anggaran pada bantuan keuangan kepada parpol yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021 sebagaimana permohonan klarifikasi yang diajukan DPN Petir.

"Untuk informasi secara detail terkait bantuan keuangan kepada parpol, silahkan kembali dicermati secara seksama UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 1 Tahun 2018, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020," paparnya.

Sementara itu terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online, Risnandar berpesan agar media lebih cermat dan bijak dalam memberitakan kebijakan-kebijakan dan betul-betul mengacu pada peraturan yang berlaku. (aya)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Melihat Langsung Penerapan Sekolah Hijau ,Delegasi IMT-GT Kunjungi Tinjau SMPN 4 Pekanbaru

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang

Rabu, 05 Agustus 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Delegasi tiga negara Indon.

Daerah

Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kota Pekanbaru meraih Peri.

Daerah

Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Program penghapusan seluru.

Daerah

IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 07 Agustus 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Tim SAR gabungan berhasil menem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
07 Agustus 2026
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
07 Agustus 2026
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
07 Agustus 2026
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
06 Agustus 2026
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
06 Agustus 2026
IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru
06 Agustus 2026
Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak
06 Agustus 2026
Pemkab Rohil Tetapkan Status Darurat Karhutla Hingga November
06 Agustus 2026
Sekolah di Wilayah Terdampak Serangan Monyet Liar di Tembilahan Terapkan Pembelajaran Daring
05 Agustus 2026
Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang
05 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 3 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 4 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 5 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 6 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 7 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved