• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 463 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 94 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 63 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Gaya Hidup

Mau Bikin Paspor? Cek Syarat dan Biaya Terbaru 2024

Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 08:41:22 WIB
Cetak
Mau Bikin Paspor? Cek Syarat dan Biaya Terbaru 2024
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Paspor merupakan salah satu dokumen penunjang bagi kamu bisa bepergian ke luar negeri. Beberapa orang seringkali merasa kebingungan tentang bagaimana dan apa saja yang harus disiapkan dalam membuat paspor.

Kemudian, apakah cara dan syarat pembuatannya mengalami perubahan dari tahun ke tahun? Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor? 
Simak informasi lengkap dan terbaru mengenai cara dan syarat pembuatan paspor yang mudah dan praktis di bawah ini.

Cara Bikin Paspor 2024
Terdapat dua cara yang bisa kamu pilih untuk membuat paspor pada tahun 2024, yakni:

Cara Pertama
Kamu bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Metodenya sangat praktis karena kamu bisa langsung mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrian hanya dalam genggaman.

Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti.
1. Membuat Akun Baru

Langkah awal dimulai dengan membuat akun baru. Ketika sudah berhasil mengunduh aplikasi, tekan "Daftar Akun" kemudian isi informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui email yang kamu daftarkan.

2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Pilih menu layanan yang sesuai kebutuhan kamu, apakah pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Jika mau membuat paspor baru, nantinya kamu perlu memilih lagi antara Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.

3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Pilih lokasi kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggalmu, sehingga memudahkan untuk melakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

4. Pilih Jadwal Kunjungan

Setelah memilih kantor imigrasi, nanti kamu diminta mengisi waktu kunjungan untuk melakukan verifikasi, foto, dan wawancara. Pastikan untuk memilih jadwal yang paling sesuai dan efektif.

5. Isi Formulir dengan Lengkap

Terdapat data-data yang harus dilengkapi seperti data pribadi, alamat, dan identitas lainnya. Isi data tersebut dengan benar dan periksa ulang untuk mencegah terjadinya kesalahan memasukkan data.

6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Kamu akan diminta mengunggah beberapa dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan sebagainya. Pastikan semua dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang ada.

7. Konfirmasi dan Pembayaran

Setelah semuanya dirasa terisi dengan baik, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu terima. Pembayaran dapat dilakukan melalui E-Commerce, minimarket, ataupun M-Banking.

Cara Kedua
Cara yang kedua adalah mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan. Kamu akan diminta mengisi data di aplikasi yang disediakan loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kamu.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, kamu bisa melakukan pemotretan, pembubuhan sidik jari, dan wawancara.


Syarat Bikin Paspor 2024
Tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada tahun-tahun sebelumnya, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen-dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
6. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
7. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.

Biaya Bikin Paspor 2024
Adapun, berikut biaya yang diperlukan dalam pembuatan paspor untuk tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
5. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta
6. Penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta
7. Penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu

Itu dia cara dan syarat terbaru bagi kamu yang ingin bikin paspor pada tahun ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba! (aya/cnnindonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Gaya Hidup

Turis China Ketiban Rejeki, Temukan Emas 10 Gram dalam Perut Bebek

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:13:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Seekor bebek di wilayah tengah Chin.

Gaya Hidup

Sewa Jet Pribadi Tembus Rp5 Miliar, Turis Tajir Berebut Kabur dari UEA

Kamis, 05 Maret 2026 - 20:55:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Gaya Hidup

3 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Otak Menciut, Jangan Anggap Remeh

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:21:32 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

Gaya Hidup

93 Persen Warga Jakarta Mageran, 4 Penyakit Berbahaya Ini Mengintai

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:58:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

7 Penyebab Testis Terpelintir, Bisa Dipicu dari Kebiasaan Sehari-hari

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:53:53 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Menegangkan, 20 Orang Terjebak 5 Jam di Lift Gedung Tertinggi Jepang

Senin, 23 Februari 2026 - 18:49:55 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved