• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
Dibaca : 22 Kali
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 23 Kali
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Dibaca : 20 Kali
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
Dibaca : 18 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Gaya Hidup

Mau Bikin Paspor? Cek Syarat dan Biaya Terbaru 2024

Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 08:41:22 WIB
Cetak
Mau Bikin Paspor? Cek Syarat dan Biaya Terbaru 2024
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Paspor merupakan salah satu dokumen penunjang bagi kamu bisa bepergian ke luar negeri. Beberapa orang seringkali merasa kebingungan tentang bagaimana dan apa saja yang harus disiapkan dalam membuat paspor.

Kemudian, apakah cara dan syarat pembuatannya mengalami perubahan dari tahun ke tahun? Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor? 
Simak informasi lengkap dan terbaru mengenai cara dan syarat pembuatan paspor yang mudah dan praktis di bawah ini.

Cara Bikin Paspor 2024
Terdapat dua cara yang bisa kamu pilih untuk membuat paspor pada tahun 2024, yakni:

Cara Pertama
Kamu bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Metodenya sangat praktis karena kamu bisa langsung mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrian hanya dalam genggaman.

Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti.
1. Membuat Akun Baru

Langkah awal dimulai dengan membuat akun baru. Ketika sudah berhasil mengunduh aplikasi, tekan "Daftar Akun" kemudian isi informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui email yang kamu daftarkan.

2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Pilih menu layanan yang sesuai kebutuhan kamu, apakah pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Jika mau membuat paspor baru, nantinya kamu perlu memilih lagi antara Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.

3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Pilih lokasi kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggalmu, sehingga memudahkan untuk melakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

4. Pilih Jadwal Kunjungan

Setelah memilih kantor imigrasi, nanti kamu diminta mengisi waktu kunjungan untuk melakukan verifikasi, foto, dan wawancara. Pastikan untuk memilih jadwal yang paling sesuai dan efektif.

5. Isi Formulir dengan Lengkap

Terdapat data-data yang harus dilengkapi seperti data pribadi, alamat, dan identitas lainnya. Isi data tersebut dengan benar dan periksa ulang untuk mencegah terjadinya kesalahan memasukkan data.

6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Kamu akan diminta mengunggah beberapa dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan sebagainya. Pastikan semua dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang ada.

7. Konfirmasi dan Pembayaran

Setelah semuanya dirasa terisi dengan baik, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu terima. Pembayaran dapat dilakukan melalui E-Commerce, minimarket, ataupun M-Banking.

Cara Kedua
Cara yang kedua adalah mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan. Kamu akan diminta mengisi data di aplikasi yang disediakan loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kamu.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, kamu bisa melakukan pemotretan, pembubuhan sidik jari, dan wawancara.


Syarat Bikin Paspor 2024
Tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada tahun-tahun sebelumnya, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen-dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
6. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
7. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.

Biaya Bikin Paspor 2024
Adapun, berikut biaya yang diperlukan dalam pembuatan paspor untuk tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
5. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta
6. Penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta
7. Penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu

Itu dia cara dan syarat terbaru bagi kamu yang ingin bikin paspor pada tahun ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba! (aya/cnnindonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Gaya Hidup

10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya

Senin, 08 September 2025 - 20:43:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Gaya Hidup

5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?

Ahad, 07 September 2025 - 21:06:50 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

Gaya Hidup

Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?

Sabtu, 06 September 2025 - 12:51:12 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

Gaya Hidup

Hanya 3 Orang di Dunia Bisa ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Mereka?

Selasa, 02 September 2025 - 21:55:17 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Ada 6 Tanda Penyakit Ginjal yang Bisa Muncul di Malam Hari, Apa Saja?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:35:18 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Gaya Hidup

Orang Tua Liburan, Anak Usia 10 Tahun Ditinggalkan di Bandara

Ahad, 03 Agustus 2025 - 21:41:16 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved