• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 50 Kali
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 21 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 28 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 31 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 29 Kali

  • Home
  • Gaya Hidup

Mau Bikin Paspor? Cek Syarat dan Biaya Terbaru 2024

Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 08:41:22 WIB
Cetak
Mau Bikin Paspor? Cek Syarat dan Biaya Terbaru 2024
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Paspor merupakan salah satu dokumen penunjang bagi kamu bisa bepergian ke luar negeri. Beberapa orang seringkali merasa kebingungan tentang bagaimana dan apa saja yang harus disiapkan dalam membuat paspor.

Kemudian, apakah cara dan syarat pembuatannya mengalami perubahan dari tahun ke tahun? Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor? 
Simak informasi lengkap dan terbaru mengenai cara dan syarat pembuatan paspor yang mudah dan praktis di bawah ini.

Cara Bikin Paspor 2024
Terdapat dua cara yang bisa kamu pilih untuk membuat paspor pada tahun 2024, yakni:

Cara Pertama
Kamu bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Metodenya sangat praktis karena kamu bisa langsung mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrian hanya dalam genggaman.

Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti.
1. Membuat Akun Baru

Langkah awal dimulai dengan membuat akun baru. Ketika sudah berhasil mengunduh aplikasi, tekan "Daftar Akun" kemudian isi informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui email yang kamu daftarkan.

2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Pilih menu layanan yang sesuai kebutuhan kamu, apakah pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Jika mau membuat paspor baru, nantinya kamu perlu memilih lagi antara Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.

3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Pilih lokasi kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggalmu, sehingga memudahkan untuk melakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

4. Pilih Jadwal Kunjungan

Setelah memilih kantor imigrasi, nanti kamu diminta mengisi waktu kunjungan untuk melakukan verifikasi, foto, dan wawancara. Pastikan untuk memilih jadwal yang paling sesuai dan efektif.

5. Isi Formulir dengan Lengkap

Terdapat data-data yang harus dilengkapi seperti data pribadi, alamat, dan identitas lainnya. Isi data tersebut dengan benar dan periksa ulang untuk mencegah terjadinya kesalahan memasukkan data.

6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Kamu akan diminta mengunggah beberapa dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan sebagainya. Pastikan semua dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang ada.

7. Konfirmasi dan Pembayaran

Setelah semuanya dirasa terisi dengan baik, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu terima. Pembayaran dapat dilakukan melalui E-Commerce, minimarket, ataupun M-Banking.

Cara Kedua
Cara yang kedua adalah mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan. Kamu akan diminta mengisi data di aplikasi yang disediakan loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kamu.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, kamu bisa melakukan pemotretan, pembubuhan sidik jari, dan wawancara.


Syarat Bikin Paspor 2024
Tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada tahun-tahun sebelumnya, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen-dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
6. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
7. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.

Biaya Bikin Paspor 2024
Adapun, berikut biaya yang diperlukan dalam pembuatan paspor untuk tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
5. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta
6. Penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta
7. Penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu

Itu dia cara dan syarat terbaru bagi kamu yang ingin bikin paspor pada tahun ini. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba! (aya/cnnindonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Gaya Hidup

Simak Cara Cek Visa Haji 2026 Online Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 21 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Makin Tua Kenapa Makin Susah Tidur?

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

Gaya Hidup

Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini

Jumat, 03 April 2026 - 16:07:36 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Turis China Ketiban Rejeki, Temukan Emas 10 Gram dalam Perut Bebek

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:13:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Seekor bebek di wilayah tengah Chin.

Gaya Hidup

Sewa Jet Pribadi Tembus Rp5 Miliar, Turis Tajir Berebut Kabur dari UEA

Kamis, 05 Maret 2026 - 20:55:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Gaya Hidup

3 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Otak Menciut, Jangan Anggap Remeh

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:21:32 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved