• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 663 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 108 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 75 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 68 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 73 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dinas PUPR Pekanbaru Sebut Pentingnya Ranperwako Pengelolaan Air Limbah Domestik

Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 11:37:55 WIB
Cetak
Dinas PUPR Pekanbaru Sebut Pentingnya Ranperwako Pengelolaan Air Limbah Domestik
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, memaparkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) No. 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Paparan ini disampaikan langsung di hadapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si., yang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kasatpol PP, serta jajaran pejabat dari Dinas PUPR Pekanbaru. Acara tersebut digelar pada Jumat (11/10/2024) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, Edward menjelaskan bahwa Ranperwako ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan air limbah domestik di Pekanbaru. “Peraturan ini sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas hidup masyarakat. Pengelolaan air limbah domestik yang baik merupakan langkah preventif dalam melindungi lingkungan kita,” ujar Edward.

Ranperwako No. 5 Tahun 2023 ini mencakup berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk pengaturan sistem drainase, pengelolaan pembuangan limbah rumah tangga, serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah. Edward juga menekankan bahwa diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk menjaga sistem pengelolaan air limbah yang akan diterapkan.

Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, memberikan dukungan penuh terhadap Ranperwako ini dan menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan implementasi peraturan tersebut. “Kota Pekanbaru harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ranperwako ini diharapkan bisa menjadi pijakan yang kuat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan,” ungkap Risnandar.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang turut hadir juga menambahkan bahwa Ranperwako ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang bersih dan sehat. Menurutnya, pengelolaan air limbah yang baik akan berkontribusi langsung pada kesehatan masyarakat serta kenyamanan lingkungan perkotaan.

Kegiatan pemaparan ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam penerapan peraturan ini. Edward menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, dinas terkait, dan masyarakat sangat penting agar pengelolaan air limbah dapat berjalan efektif. “Peran serta semua pihak akan menentukan keberhasilan pengelolaan limbah di Pekanbaru,” tambah Edward.

Dengan Ranperwako No. 5 Tahun 2023 ini, diharapkan pengelolaan air limbah domestik di Pekanbaru bisa ditingkatkan dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemko Pekanbaru dalam menciptakan kota yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan nyaman bagi warganya.

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved