Anggota DPR Curhat Modal Maju Caleg: Minimal Rp20 Miliar
71 Peserta Gugur di Hari Kedua SKD CPNS Pemprov Riau Tahun 2024
Pemko Pekanbaru Jemput Bola Rekam Data KTP Pemilih Pemula
Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Tumbang dan Atap Terbang di Kampar
117 Ball Pakaian Bekas dari Malaysia Disita Polres Rohil
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Jajaran Polres Rokan Hilir menyita satu unit truk yang mengangkut 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga ilegal. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka.
“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih diburu,” ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwita, Senin (28/10/2024).
Dikatakan, penangkapan truk itu awalnya dilakukan jajaran Polsek Bangko, Selasa (1/10/2025) lalu. Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas saat melihat truk dengan Nopol B 9064 TXW saat melintas di Jalan Pelabuhan Baru, Kota Bagansiapiapi.
Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan truk itu ternyata memuat 117 ball pakaian bekas yang diketahui berasal dari Malaysia. Saat ditanya, tiga orang yang membawa pakaian bekas itu tak mampu menunjukkan surat resmi.
Petugas pun mengamankan mereka. Ketiganya adalah MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35). Selanjutnya truk beserta isinya dan ketiga tersangka kemudian diamankan.
"Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir. Sedangkan BI selalu pekerja pengawas dan penghitung barang,” terang Kapolres.
Masih Buron
Saat ini, pihaknya masih memburu dua tersangka lain. Keduanya adalah NF yang diduga sebagai pemilik barang serta HR sebagai pemilik kapal kayu yang diduga membawa pakaian bekas dari Malaysia ke Bagansiapiapi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 117 ball pakaian bekas, 1 unit truk nopol. B 9064 TXW dan 1 unit kapal kayu KM Reski Kembali No 510 Ppt/gt/27 warna abu-abu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 Junto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor: 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah paragraf 8 Pasal 46 UU PP Pengganti UU Nomor : 2 Tahun 2022 junto Pasal 55,56 KUH Pidana dengan denda Rp5 miliar dan kurungan badan selama 5 tahun. (aya/MCR)
Pj Wali Kota Pekanbaru Ucapkan Selamat kepada Pimpinan DPRD yang Baru Dilantik
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Penjabat (Pj) Wali Kota Pe.
Disperindag Pekanbaru akan Koordinasi dengan BPOM Soal Anggur Muscat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dinas Perindustrian dan Perd.
71 Peserta Gugur di Hari Kedua SKD CPNS Pemprov Riau Tahun 2024
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pada hari kedua pelaksanaa.
Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Tumbang dan Atap Terbang di Kampar
KAMPAR,DENTINGNEWS-- Hujan deras disertai angin kenc.
Pemko Pekanbaru Jemput Bola Rekam Data KTP Pemilih Pemula
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Ribuan pelajar di Kota Peka.