• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 86 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 111 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 108 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 198 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 89 Kali

  • Home
  • Gaya Hidup

Catat Ya Daftar Tanggal Merah Tahun 2025, Yuk Atur Cuti buat Liburan!

Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 21:33:45 WIB
Cetak
Catat Ya Daftar Tanggal Merah Tahun 2025, Yuk Atur Cuti buat Liburan!
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Tanggal merah dalam kalender menjadi hal yang dinanti-nantikan tiap tahunnya, karena menandai hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk sedikit berleha-leha, termasuk liburan.
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan hari libur dan nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Jumlahnya sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Adapun penetapan hari libur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Senin (14/10).

SKB itu ditandatangani oleh tiga orang menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (mewakili Menteri Ketenagakerjaan), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Penetapan hari libur tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, menjadi rujukan pula bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Bagi yang berencana liburan pada tahun depan, daftar tanggal merah ini bisa jadi acuan buat kamu mengatur cuti agar bisa traveling ke destinasi favorit. Yuk catat daftar tanggal merah untuk tahun 2025. 

Daftar lengkap tanggal merah tahun 2025 dapat kamu lihat di bawah ini.
Hari libur nasional 2025
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 September: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti bersama 2025
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin; 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 H
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

(aya/cnnindonesia.com)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Gaya Hidup

Punya Penis Terkecil Sedunia, Pria AS Ini Buka Donasi untuk Operasi

Ahad, 28 Juni 2026 - 08:02:07 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

Gaya Hidup

Penumpang Kapal Pesiar Nekat Lompat ke Laut Selamatkan Kakek Tenggelam

Sabtu, 06 Juni 2026 - 16:22:48 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

8 Barang Wajib di Tas Jamaah Haji saat Cuaca Ekstrem

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Ini Bagian Ka'bah yang Memiliki Keutamaan saat Disentuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

Gaya Hidup

Simak Cara Cek Visa Haji 2026 Online Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 21 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Makin Tua Kenapa Makin Susah Tidur?

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 2 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 3 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 4 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 5 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 6 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award
  • 7 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved