• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 463 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 94 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 63 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Gaya Hidup

Catat Ya Daftar Tanggal Merah Tahun 2025, Yuk Atur Cuti buat Liburan!

Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 21:33:45 WIB
Cetak
Catat Ya Daftar Tanggal Merah Tahun 2025, Yuk Atur Cuti buat Liburan!
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Tanggal merah dalam kalender menjadi hal yang dinanti-nantikan tiap tahunnya, karena menandai hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk sedikit berleha-leha, termasuk liburan.
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan hari libur dan nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Jumlahnya sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Adapun penetapan hari libur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Senin (14/10).

SKB itu ditandatangani oleh tiga orang menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (mewakili Menteri Ketenagakerjaan), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Penetapan hari libur tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, menjadi rujukan pula bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Bagi yang berencana liburan pada tahun depan, daftar tanggal merah ini bisa jadi acuan buat kamu mengatur cuti agar bisa traveling ke destinasi favorit. Yuk catat daftar tanggal merah untuk tahun 2025. 

Daftar lengkap tanggal merah tahun 2025 dapat kamu lihat di bawah ini.
Hari libur nasional 2025
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 September: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti bersama 2025
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin; 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 H
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

(aya/cnnindonesia.com)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Gaya Hidup

Turis China Ketiban Rejeki, Temukan Emas 10 Gram dalam Perut Bebek

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:13:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Seekor bebek di wilayah tengah Chin.

Gaya Hidup

Sewa Jet Pribadi Tembus Rp5 Miliar, Turis Tajir Berebut Kabur dari UEA

Kamis, 05 Maret 2026 - 20:55:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Gaya Hidup

3 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Otak Menciut, Jangan Anggap Remeh

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:21:32 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

Gaya Hidup

93 Persen Warga Jakarta Mageran, 4 Penyakit Berbahaya Ini Mengintai

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:58:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

7 Penyebab Testis Terpelintir, Bisa Dipicu dari Kebiasaan Sehari-hari

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:53:53 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Gaya Hidup

Menegangkan, 20 Orang Terjebak 5 Jam di Lift Gedung Tertinggi Jepang

Senin, 23 Februari 2026 - 18:49:55 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved