• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi
Dibaca : 33 Kali
Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta
Dibaca : 29 Kali
Kunjungi Gudang Bulog, Pemko Pekanbaru Siaga Hadapi Kemungkinan Bencana Hidrometeorologi
Dibaca : 25 Kali
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Awasi Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional
Dibaca : 22 Kali
BBPOM Pekanbaru Temukan Puluhan Produk Pangan Bermasalah di Pasar Bawah
Dibaca : 23 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November

Redaksi

Senin, 11 November 2024 20:00:00 WIB
Cetak
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Masa tenang Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa hari lagi yakni terhitung tanggal 24 November hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November.

Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada dan tim pemenangannya? Menurut anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada saat masa tenang dilarang melakukan kampanye.

‘’Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye," kata Nugi sapaan akrab Nugroho Notosusanto, Senin (11/11/2024).

Selama masa tenang lanjut Nugi, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.

Nugi berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, Jurdi sesuai dengan keinginan bersama.  (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

BBPOM Pekanbaru Temukan Puluhan Produk Pangan Bermasalah di Pasar Bawah

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Besar Pengawas Obat .

Daerah

Kunjungi Gudang Bulog, Pemko Pekanbaru Siaga Hadapi Kemungkinan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru meningkatka.

Daerah

Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Awasi Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru terus mengi.

Daerah

Pemko Pekanbaru Benahi Drainase Pasar Cik Puan Demi Kelancaran Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru bergerak ce.

Daerah

Bupati Afni Terima Anugerah Baiduri 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:50:35 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi
17 Desember 2025
Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta
17 Desember 2025
Kunjungi Gudang Bulog, Pemko Pekanbaru Siaga Hadapi Kemungkinan Bencana Hidrometeorologi
17 Desember 2025
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Awasi Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional
17 Desember 2025
BBPOM Pekanbaru Temukan Puluhan Produk Pangan Bermasalah di Pasar Bawah
17 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase Pasar Cik Puan Demi Kelancaran Nataru
17 Desember 2025
Bupati Afni Terima Anugerah Baiduri 2025
17 Desember 2025
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Meroket: Antam dan Pegadaian Kompak Naik
17 Desember 2025
Paspor Indonesia Masih Kalah Sakti Dibanding Brunei dan Timor Leste
17 Desember 2025
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
16 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved