Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Masa tenang Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa hari lagi yakni terhitung tanggal 24 November hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November.
Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada dan tim pemenangannya? Menurut anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada saat masa tenang dilarang melakukan kampanye.
‘’Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye," kata Nugi sapaan akrab Nugroho Notosusanto, Senin (11/11/2024).
Selama masa tenang lanjut Nugi, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.
Nugi berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, Jurdi sesuai dengan keinginan bersama. (aya/MCR)
BBPOM Pekanbaru Temukan Puluhan Produk Pangan Bermasalah di Pasar Bawah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Besar Pengawas Obat .
Kunjungi Gudang Bulog, Pemko Pekanbaru Siaga Hadapi Kemungkinan Bencana Hidrometeorologi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru meningkatka.
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Awasi Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru terus mengi.
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase Pasar Cik Puan Demi Kelancaran Nataru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru bergerak ce.
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.








