Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
Putusan MK Terkait Pilkada Siak Diumumkan 24 Februari
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025)
Sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.
Sidang Agenda Pembuktian ini dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak serta keterangan Bawaslu dalam menerangkan Hasil Pencegahan, Pengawasan dan Proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan pada setiap tahapan.
Pada Sidang pembuktian tersebut pihak pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto serta 3 orang saksi, Pihak Termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha serta 3 orang saksi, dan terakhir Pihak Terkait menghadirkan Ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta 2 orang saksi.
Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menjelaskan sebagai pengawas Pemilu pihaknya telah menyampaikan keterangan terkait dengan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pemohon.
"Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya terkait hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada," ujarnya Selasa (18/2/2025).
Ketua Bawaslu juga menyebut pihaknya telah seobjektif mungkin dalam menyampaikan keterangannya sesuai fakta lapangan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak. "Kita yakin bahwa nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini," ujarnya.
“Kami mengimbau semua pihak dapat menanti putusan yang insyaallah akan dibacakan pada sidang yang diagendakan pada tanggal 24 Februari mendatang, dan kita semua tentu harus menerima dan melaksanakan apapun yang akan diputuskan Mahkamah nantinya,” kata Alnof.
Alnofrizal mengajak semua pihak menunggu hasil putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak. Ia mengatakan, apapun nanti putusan hakim MK diharapkan untuk menghormati proses demokrasi tersebut.
"Apapun nanti hasil yang diputuskan majelis hakim MK, Bawaslu mengajak mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di daerah sebagai tanda kita semua menghormati proses demokrasi ini," ujar Alnofrizal. (aya/MCR)
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau kini berstat.
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dari 12 pemerintah kabupate.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
SIAK,DENTINGNEWS----- Solidaritas masyarakat Kabupat.
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
SIAK,DENTINGNEWS---- Sejak pagi hari, jalanan Kampun.








