Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
INHU,DENTINGNEWS---- Samiun (39) seorang mepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi beking peredaran narkoba. Dia mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa yang dia pimpin, Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Awalnya, tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Sm (Samiun) yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5).
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat interogasi Samiun mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.
"Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba," kata Fahrian.
Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Di sana, polisi menangkap Maryulis alias Ulis (37) salah satu kaki tangan jaringan narkoba yang sempat disuruh melarikan diri oleh Samiun menggunakan pompong.
Dari rumah Maryulis, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.
Saat diintetogasi, Maryulis mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini kedua tersangka (Samiun dan Maryulis ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Fahrian.
Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.
Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya. (aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
