Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perbuatan pria inisial BD (36) dan SY (46), membuka lahan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan cara dibakar, diungkap Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan. Setelah diamankan keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial BT.
Perbuatan keduanya terjadi pada Jumat (18/4/2025) silam di kawasan hutan TNTN, menindaklanjuti laporan petugas TNTN.
“Kedua tersangka diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektar di kawasan TNTN,” kata Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH SIK MM, Senin (16/5) di Mapolres Pelalawan.
Mantan Kapolsek Bina Widya ini menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mereka mengaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan sawit dibeli.
“Saat ini tim Tipidter Polres Pelalawan sedang menyelidiki keberadaan BT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO),” ungkap Kompol Rahmat.
Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, kedua tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Sei Medang, desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Hasil interogasi, tersangka BD mengaku lahan yang telah dikerjakannya seluar 4 hektar. Sedangkan SY seluas 6 hektar.
“Kedua tersangka mengaku awalnya membeli lahan di kawasan TNTN dari BT, dengan cara tumbang imas pohon yang ada. Setelah itu lahan tersebut dibakar sebelum di tanami pohon sawit,” jelas Iptu I Gede.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak hanya dijerat perbuatan menguasai kawasan hutan TNTN, tetapi juga melakukan karhutla.
“Perbuatan kedua tersangka tak hanya berupaya menguasai kawasan hutan TNTN yang merupakan paru-paru dunia. Tetapi juga juga melakukan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.
Iptu I Gede juga mengingatkan, bahwa pengrusakan terhadap kawasan TNTN merupakan tindakan merusak hutan paru-paru dunia.(aya/MCR)
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Afni Zulkifli, men.
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Untuk menjamin kenyamanan m.
PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar
ROHUL, DENTINGNEWS---- Ruas jalan provinsi Ujung Bat.
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Pengawas Pemilihan .
Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak 4.229 kilogram ba.
5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Upaya pemberangkatan calon .








