Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
Diduga Bakar Lahan, Petugas Gabungan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
ROKAN HULU,DENTINGNEWS---- Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, pada Rabu (27/8/2025). Pelaku diamankan di lokasi kebakaran, yang merupakan kawasan perkebunan yang telah dibuka.
Menurut Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR, Serka Ojaktua Sitanggang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Untuk barang yang diamankan berupa mancis [korek api] dan parang. Saat ini sudah diamankan ke Polsek Rambah Samo," ungkapnya.
Serka Ojaktua Sitanggang menambahkan bahwa lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan. Diperkirakan, luas lahan yang hangus akibat kebakaran tersebut mencapai dua hektare.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pantauan titik panas atau hotspot yang terdeteksi oleh tim gabungan. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
"Terpantau di Hotspot, kami tim gabungan langsung menuju lokasi Karhutla," jelas Serka Ojaktua.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengakui perbuatannya.
"Sesampainya di lokasi Karhutla, kami melihat seorang pria. Setelah kami tanya, dia mengakui," tambah Serka Ojaktua Sitanggang.
Meskipun telah diamankan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Rambah Samo untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya pelaku lain
Serka Ojaktua Sitanggang juga tidak lupa memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan dengan alasan apa pun. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar.
"Tindakan tersebut ilegal dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta dampak buruk bagi kesehatan," tutupnya.(aya/MCR)
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Afni Zulkifli, men.
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Untuk menjamin kenyamanan m.
PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar
ROHUL, DENTINGNEWS---- Ruas jalan provinsi Ujung Bat.
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Pengawas Pemilihan .
Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak 4.229 kilogram ba.
5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Upaya pemberangkatan calon .








