• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 466 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 94 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 63 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Langgar Aturan, Pemko Pekanbaru Ancam Sanksi Tempat Hiburan Malam

Redaksi

Senin, 02 Februari 2026 08:59:01 WIB
Cetak
Langgar Aturan, Pemko Pekanbaru Ancam Sanksi Tempat Hiburan Malam
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius saat mengikuti razia tempat hiburan malam

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras dan menegaskan tidak akan segan menindak tegas seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti menyalahgunakan izin operasional. Langkah ini diambil sebagai respons cepat otoritas kota menyusul viralnya video dugaan kontes kecantikan waria serta temuan sejumlah pengunjung yang dinyatakan positif narkoba di salah satu pusat hiburan malam terkemuka di Kota Bertuah.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar ST MARch, menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tempat usaha yang membandel. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan izin operasional merupakan pelanggaran administratif dan moral yang serius, sehingga perlu dilakukan evaluasi total terhadap legalitas usaha yang bersangkutan.

"Kami tidak akan main-main. Terkait dengan izin-izin operasionalnya, jika terbukti ada pelanggaran berat, tentu bisa kita tinjau kembali atau bahkan dicabut," ujar Markarius Anwar dalam keterangan resminya kepada media, Senin (2/2/2026).

Menanggapi gelombang keresahan publik di berbagai platform media sosial, Markarius telah memimpin langsung razia gabungan bersama personel Polresta Pekanbaru dan Satpol PP ke lokasi yang diduga menjadi titik pelaksanaan kontes tersebut. Namun, dalam pemeriksaan di lapangan, pihak pengelola berdalih bahwa mereka tidak mengetahui secara mendetail adanya aktivitas kontes kecantikan waria di area usaha mereka.

Meskipun pihak pengelola memberikan pembelaan, Pemkot Pekanbaru tetap memberikan peringatan keras (SP) dan instruksi untuk memperketat pengawasan internal secara menyeluruh.

Markarius mengingatkan dengan tegas agar THM tidak dibiarkan menjadi sarang tindakan asusila maupun pusat peredaran gelap narkoba yang berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda di Pekanbaru.

"Fokus utama kami adalah melakukan pembinaan ketat terkait pencegahan penyimpangan asusila di ruang publik. Pemkot bersama tokoh masyarakat sangat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, karena hal ini jelas mencoreng marwah Pekanbaru sebagai Kota Madani," tambah Markarius.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti seluruh pemilik usaha hiburan malam agar tidak lalai memantau setiap aktivitas tamu maupun agenda acara pihak ketiga yang digelar di lokasi mereka. Kelalaian dalam fungsi kontrol pengelola akan menjadi poin penilaian utama bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam menentukan keberlanjutan izin usaha di masa depan.

Markarius menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh adat akan terus diperkuat melalui patroli rutin. Hal ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha di Pekanbaru tetap kondusif, tertib, dan bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama serta nilai luhur budaya Melayu.(Aya)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved