Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Bupati Siak Surati Menteri Keuangan, Minta Pencairan Rp489,8 Miliar untuk Bayar Utang
SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pencairan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak yang totalnya mencapai Rp489,8 miliar.
Surat resmi tersebut tertanggal 31 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan hak keuangan daerah.
Dalam surat itu, Bupati Siak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Afni, Pemerintah Kabupaten Siak mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan TA 2024 sebesar Rp411,40 miliar.
“Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, maka total kurang bayar Dana Bagi Hasil yang telah diakui Kemenkeu dan menjadi hak Siak adalah Rp489.893.148.000,” beber Afni, Selasa (3/2/2026).
Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan, dana tersebut merupakan hak daerah yang sangat dibutuhkan dalam kondisi keuangan saat ini. “Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran kurang bayar DBH ini dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Menurut Afni, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja. “Saat ini kami harus menyelesaikan kewajiban belanja daerah yang tertunda, ada utang yang wajib dilunasi pada pihak ketiga dan internal, baik tahun Anggaran 2024 maupun 2025,” katanya.
Dalam surat Bupati Siak ke Menteri Keuangan dijelaskan, dana kurang bayar DBH akan digunakan untuk pembayaran utang belanja TA 2024 dan TA 2025 sebesar Rp364,43 miliar.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk belanja operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp45,10 miliar.
"Penyaluran DBH ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah. Tujuan utama kami adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Afni.(Rls)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

