Pemko Pekanbaru Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Total Selama Ramadan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam keputusan terbaru, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, guna membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Larangan tersebut berlaku bagi THM yang berdiri sendiri sebagai unit usaha mandiri maupun THM yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung perhotelan di seluruh sudut kota.
“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho dalam penyampaian hasil rapat Forkopimda tersebut.
Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.
Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.
Terkait sektor kuliner, Walikota mengatur agar restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Adapun pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away) untuk mencegah kerumunan terbuka.
Khusus bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, Pemko memberikan kelonggaran namun dengan syarat yang sangat ketat. Kapasitas pengunjung untuk layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya 30 persen dari jumlah ketersediaan meja dan kursi, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.
Sebagai langkah penegakan, Pemko kini tengah menggencarkan sosialisasi melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota secara khusus menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati tersebut.
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
PEKANBARU DENTINGNEWS---- Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.
Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.








