Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Posko THR Riau Mulai Beroperasi Tampung Laporan Pekerja
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai hari ini dan akan beroperasi selama periode menjelang lebaran. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Jumat (20/02/2026).
“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.
Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya.(aya/MCR)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

