• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sewa Jet Pribadi Tembus Rp5 Miliar, Turis Tajir Berebut Kabur dari UEA
Dibaca : 41 Kali
Bupati Siak Ingatkan Perusahaan Tak Kirim Parcel Lebaran ke Pejabat Siak
Dibaca : 38 Kali
Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Pastikan Berlakukan Sanksi Sesuai Perda
Dibaca : 38 Kali
Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Bulan Puasa, Wako Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas
Dibaca : 51 Kali
Wawako Markarius Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026
Dibaca : 49 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi

Rabu, 04 Maret 2026 22:04:01 WIB
Cetak
Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Karyawan bisa membuat aduan ke posko yang ada di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah jika tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.

"Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan dari perusahaan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (4/3/2026).

Ia menuturkan, posko pengaduan THR ini membuka layanan dari hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Selain datang ke posko pengaduan, karyawan juga bisa membuat aduan secara online melalui link https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.

"Karena THR itu wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Pihaknya kembali mengingatkan perusahaan agar segera melakukan pembayaran THR tahun 2026 kepada karyawan.

Jika pembayaran THR tahun 2025 dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran, maka pembayaran THR tahun ini lebih cepat dari biasanya, yaitu harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026.

"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," tegas Jamal.

Percepatan pembayaran THR tahun 2026 ini, dikatakan Jamal sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, nomor 6 tahun 2016.**


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Siak Ingatkan Perusahaan Tak Kirim Parcel Lebaran ke Pejabat Siak

Kamis, 05 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulk.

Daerah

Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Pastikan Berlakukan Sanksi Sesuai Perda

Kamis, 05 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Lingkungan Hidup dan.

Daerah

Wawako Markarius Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

.

Daerah

Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Bulan Puasa, Wako Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas

Kamis, 05 Maret 2026 - 16:26:21 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Memasuki pertengahan Ramadh.

Daerah

Apel Karhutla Nasional 2026: Momentum Riau Bersih dari Asap dan Kebakaran Lahan

Kamis, 05 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Apel Kesiapsiagaan Karhutl.

Daerah

Walikota dan Wawako Pekanbaru Kunjungi Pasar Ramadhan di WR Supratman

Rabu, 04 Maret 2026 - 22:00:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sewa Jet Pribadi Tembus Rp5 Miliar, Turis Tajir Berebut Kabur dari UEA
05 Maret 2026
Bupati Siak Ingatkan Perusahaan Tak Kirim Parcel Lebaran ke Pejabat Siak
05 Maret 2026
Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Pastikan Berlakukan Sanksi Sesuai Perda
05 Maret 2026
Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Bulan Puasa, Wako Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas
05 Maret 2026
Wawako Markarius Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026
05 Maret 2026
Apel Karhutla Nasional 2026: Momentum Riau Bersih dari Asap dan Kebakaran Lahan
05 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR
04 Maret 2026
Walikota dan Wawako Pekanbaru Kunjungi Pasar Ramadhan di WR Supratman
04 Maret 2026
Dikejar Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir
04 Maret 2026
Indragiri Hulu Tertinggi Kasus Penyakit Menular Hewan Strategis di Riau
04 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Siak Beri Berikan Santunan Untuk Guru Ngaji, Tukang Sapu hingga Penggali Kubur
  • 2 Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN
  • 3 6 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki PUPR Riau
  • 4 Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa
  • 5 Karhutla Kembali Muncul di Riau, Tim Gabungan Siaga Penuh
  • 6 Tahun Ini Pemprov Riau Usulkan 29 Lokasi Pembangunan KNMP ke Pusat
  • 7 Disperindag Pekanbaru Ingatkan SPBU Untuk Tidak Layani Pembelian Dengan Jerigen

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved