Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Bulan Puasa, Wako Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas
PEKANBARU, DENTINGNEWS---Memasuki pertengahan Ramadhan,sejumlah tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa ini masih ada yang melanggar kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dari pengamatannya dilapangan,sejauh ini penerapan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru cukup berjalan dengan baik. Namun masih ada beberapa yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Penerapannya berjalan dengan baik, tapi saya masih mendengar ada yang buka walaupun tidak banyak seperti tempat bilyar. Inilah yang akan kita pastikan. Karena kebijakan itu berlaku untuk semua,"ungkap Agung.
Untuk tempat usaha yang masih ditemukan melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, ditegaskan Agung akan dijatuhkan sanksi tegas.
"Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi,"tekan Agung.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, Selasa 17 Februari 2026.
SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.
Pada poin ketiga, surat edaran juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.(yani)
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar s.
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak terus.
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Bengk.
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Menteri Lingkungan Hidup RI.








