Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Pastikan Berlakukan Sanksi Sesuai Perda
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam menertibkan estetika kota dari tumpukan sampah yang tidak beraturan. Instansi ini secara konsisten terus melakukan penutupan terhadap Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang masih bermunculan di sejumlah titik di wilayah Kota Bertuah.
Langkah penutupan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran lingkungan. Pemerintah kota berkomitmen untuk memutus rantai kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan yang kerap memicu bau tidak sedap dan merusak pemandangan kota.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa tim di lapangan melakukan penutupan TPS liar secara bertahap di beberapa ruas jalan strategis. Salah satu titik yang menjadi prioritas adalah pembersihan dan penutupan area di depan deretan ruko yang terletak di sekitar Jalan Delima.
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengangkut sampah yang menumpuk, tetapi juga melakukan penutupan secara permanen. Sebagai upaya edukasi berkelanjutan, petugas memasang spanduk larangan membuang sampah secara mencolok di kawasan tersebut agar masyarakat tidak lagi menjadikan area ruko sebagai tempat pembuangan.
“Kami tegaskan, penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kenyamanan kita bersama,” tegas Reza Aulia Putra dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Reza menyebutkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK telah dikerahkan secara intensif untuk memantau titik-titik rawan munculnya tumpukan sampah.
Saat ini, sistem manajemen sampah di Pekanbaru sebenarnya telah dipermudah melalui pengoperasian armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang menjangkau langsung ke area permukiman. Kehadiran LPS yang melakukan pengangkutan setiap hari dari rumah warga seharusnya mampu mencegah munculnya TPS liar.
“Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman warga oleh armada LPS, maka kami ingatkan kembali jangan ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru,” jelasnya lebih lanjut.
Sebagai payung hukum, DLHK mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang kedapatan melanggar aturan ini, terutama yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.***
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
SIAK, DENTINGNEWS----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperku.
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Memastikan masyarakat mendap.
MTQ Kecamatan Kandis Resmi Dibuka, Bupati Afni : Astaka Tak Perlu Megah Tapi Bonus Utamakan
SIAK, DENTINGNEWS----- Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ti.
Pemkab Siak Ajak Masyarakat Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Mantan Bupati Arwin A.S.
SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengimbau ma.
Buka MTQ ke-VI di Kecamatan Binawidya, Walikota Ingatkan Alquran Sebagai Pedoman Hidup
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.
Pemko Pekanbaru Usulkan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah untuk Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.




.jpg)



