Bupati Siak Ingatkan Perusahaan Tak Kirim Parcel Lebaran ke Pejabat Siak
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, meminta seluruh mitra pemerintah dan dunia usaha tidak memberikan parcel lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi.
Afni menegaskan, larangan tersebut merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pemberian kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Untuk mentaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Afni, Kamis (5/3/2026).
Bupati perempuan pertama di Siak itu menambahkan, apabila ada pejabat yang telanjur menerima parcel lebaran, maka diminta segera melaporkannya melalui kanal pelaporan online milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Afni mengajak dunia usaha mengalihkan kebiasaan pemberian parcel lebaran kepada pejabat menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut mantan wartawan itu, bantuan tersebut dapat disalurkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.
“Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," jelasnya.
Afni mengungkapkan, saat ini masih terdapat puluhan ribu warga di Kabupaten Siak yang berada pada kategori Desil 1 sampai 10 namun belum tersentuh bantuan sosial, baik dari APBN, APBD maupun Baznas Siak. Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar penyaluran CSR tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terdata dengan baik dan tepat sasaran.
“Banyak yang ngakunya sudah memberi CSR, tapi belum tentu tepat sasaran jika tak mengacu pada DTSEN. Daripada ngasi ke pejabat, lebih baik parcel Ramadan diubah jadi Bansos untuk rakyat,” harap Afni. (rls)
Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Pastikan Berlakukan Sanksi Sesuai Perda
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Lingkungan Hidup dan.
Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Bulan Puasa, Wako Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas
PEKANBARU, DENTINGNEWS---Memasuki pertengahan Ramadh.
Apel Karhutla Nasional 2026: Momentum Riau Bersih dari Asap dan Kebakaran Lahan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Apel Kesiapsiagaan Karhutl.
Walikota dan Wawako Pekanbaru Kunjungi Pasar Ramadhan di WR Supratman
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.



.jpg)




