• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Tol Pekanbaru–Dumai
Dibaca : 19 Kali
Besok, Operasi Pasar Disperindakop UKM Digelar di Jalan Cut Nyak Dien
Dibaca : 39 Kali
Daftar Lokasi Posko Mudik Dishub Riau 2026: Dumai, Rupat, hingga Buton Siak
Dibaca : 43 Kali
Intervensi Stunting di Pekanbaru Berlanjut, Diminta Peran Aktif Camat dan Lurah
Dibaca : 43 Kali
Wawako Pekanbaru Hadiri Rakor Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 Polda Riau
Dibaca : 36 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Tol Pekanbaru–Dumai

Redaksi

Senin, 09 Maret 2026 21:23:12 WIB
Cetak
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Tol Pekanbaru–Dumai
Tol Pekanbaru–Dumai

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terdampak kebijakan tersebut adalah Tol Pekanbaru–Dumai, yang menjadi jalur penting mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.

Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut, termasuk di ruas tol yang dikelola perusahaan.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Aan.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting seperti kendaraan yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Hamdani.

Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang biasa melintas di ruas Tol Pekanbaru–Dumai.

Informasi akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan pembatasan sebelum memasuki jalan tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Daftar Lokasi Posko Mudik Dishub Riau 2026: Dumai, Rupat, hingga Buton Siak

Senin, 09 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau me.

Daerah

Besok, Operasi Pasar Disperindakop UKM Digelar di Jalan Cut Nyak Dien

Senin, 09 Maret 2026 - 21:18:32 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Intervensi Stunting di Pekanbaru Berlanjut, Diminta Peran Aktif Camat dan Lurah

Senin, 09 Maret 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Wawako Pekanbaru Hadiri Rakor Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 Polda Riau

Senin, 09 Maret 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wawako Pekanbaru, Markariu.

Daerah

Safari Ramadan di Rumbai Barat, Wali Kota Ajak Pejabat dan Warga Makmurkan Masjid Al Kastoeri

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wawako Pekanbaru Resmikan Sarana Air Bersih di Rumbai

Ahad, 08 Maret 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota (Wawako) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Tol Pekanbaru–Dumai
09 Maret 2026
Besok, Operasi Pasar Disperindakop UKM Digelar di Jalan Cut Nyak Dien
09 Maret 2026
Daftar Lokasi Posko Mudik Dishub Riau 2026: Dumai, Rupat, hingga Buton Siak
09 Maret 2026
Intervensi Stunting di Pekanbaru Berlanjut, Diminta Peran Aktif Camat dan Lurah
09 Maret 2026
Wawako Pekanbaru Hadiri Rakor Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 Polda Riau
09 Maret 2026
Wawako Pekanbaru Resmikan Sarana Air Bersih di Rumbai
08 Maret 2026
Wali Kota Ingatkan Jajaran Pemko Pekanbaru Tolak Gratifikasi
08 Maret 2026
Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Angkanya Disesuaikan
08 Maret 2026
2 Unit Helikopter Patroli Dari BNPB Siap Bantu Penanganan Karhutla di Riau
08 Maret 2026
Mobil Tahanan Terguling di Dumai, 2 Polisi Luka Ringan
08 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Jamin Stok BBM dan LPG Aman Hingga Idulfitri 1447 H
  • 2 Wawako Buka Musrenbang Sukajadi, Tampung Sejumlah Aspirasi
  • 3 TPA Muara Fajar Segera Miliki Pembangkit Listrik Biogas Berkapasitas 3 Megawatt
  • 4 2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan
  • 5 Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini
  • 6 Pemkab Siak Beri Berikan Santunan Untuk Guru Ngaji, Tukang Sapu hingga Penggali Kubur
  • 7 Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved