• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Turis China Ketiban Rejeki, Temukan Emas 10 Gram dalam Perut Bebek
Dibaca : 23 Kali
Bupati Siak Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
Dibaca : 50 Kali
37 Ribu Lebih Obat dan Vaksin Hewan Didistribusikan ke Kabupaten Kota di Riau
Dibaca : 29 Kali
Komoditas Pangan di Riau Dominasi Inflasi Saat Ramadan dan Idulfitri
Dibaca : 17 Kali
Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Senilai 9,9 M Berhasil Digagalkan di Dumai
Dibaca : 30 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Senilai 9,9 M Berhasil Digagalkan di Dumai

Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 15:30:00 WIB
Cetak
Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional  Senilai 9,9 M  Berhasil Digagalkan di Dumai
Barang bukti yang disita 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram,

DUMAI ,DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional dalam jumlah besar pada Rabu, 4 Maret 2026. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25) di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang disita tidak main-main, yakni 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang Rabu (11/3/2026).

Angga menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di daerah Selingsing. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dalam keadaan mogok dan sedang didorong oleh pengendara motor lain. 

"Saat hendak dicegat, rekan tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diringkus petugas beserta barang bawaannya yang mencurigakan," ucap Angga.

Tersangka MN diketahui merupakan seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru saja kembali dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding warna putih yang ternyata digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu. 

"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel pintar, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp1.900.000," jelas Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MN diperintahkan untuk membawa barang haram tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F (DPO). 

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dunia hitam ini. 

"MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp30.000.000 oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang," jelas Angga.

Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan estimasi berat bersih 9,96 kilogram, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp9.960.000.000.

Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN. 

Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatannya, di mana K murni menjalankan profesinya tanpa mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya.

Kini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. 

"Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Angga.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bengkalis, Kampar, dan Inhil

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Penanggulangan Benca.

Daerah

BPJN Riau Gesa Perbaikan Jalan Jalur Mudik Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Pelaksana Jalan Nasi.

Daerah

37 Ribu Lebih Obat dan Vaksin Hewan Didistribusikan ke Kabupaten Kota di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dinas Peternakan dan Keseha.

Daerah

Komoditas Pangan di Riau Dominasi Inflasi Saat Ramadan dan Idulfitri

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Kepala Badan Pusat Statisti.

Daerah

Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau, Bupati Siak Jemput Aspirasi Warga

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:06:40 WIB

SIAK, DENTINGNEWS --- Bupati Siak Afni Zulkifli menyapa sekaligus men.

Daerah

Bupati Siak Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Afni Zulkifli meminta kepada Satuan P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turis China Ketiban Rejeki, Temukan Emas 10 Gram dalam Perut Bebek
12 Maret 2026
Bupati Siak Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
11 Maret 2026
37 Ribu Lebih Obat dan Vaksin Hewan Didistribusikan ke Kabupaten Kota di Riau
11 Maret 2026
Komoditas Pangan di Riau Dominasi Inflasi Saat Ramadan dan Idulfitri
11 Maret 2026
Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Senilai 9,9 M Berhasil Digagalkan di Dumai
11 Maret 2026
BPJN Riau Gesa Perbaikan Jalan Jalur Mudik Lebaran
11 Maret 2026
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bengkalis, Kampar, dan Inhil
11 Maret 2026
BSP Perlu Dukungan Pers untuk Bangkit dan Berkelanjutan
11 Maret 2026
Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau, Bupati Siak Jemput Aspirasi Warga
10 Maret 2026
Plt Gubri Apresiasi Perjuangan Bupati Afni Perjuangkan Hak Daerah Siak
10 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Jamin Stok BBM dan LPG Aman Hingga Idulfitri 1447 H
  • 2 Wawako Buka Musrenbang Sukajadi, Tampung Sejumlah Aspirasi
  • 3 TPA Muara Fajar Segera Miliki Pembangkit Listrik Biogas Berkapasitas 3 Megawatt
  • 4 2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan
  • 5 Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini
  • 6 Pemkab Siak Beri Berikan Santunan Untuk Guru Ngaji, Tukang Sapu hingga Penggali Kubur
  • 7 Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved