• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 35 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 38 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 36 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 21 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Senilai 9,9 M Berhasil Digagalkan di Dumai

Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 15:30:00 WIB
Cetak
Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional  Senilai 9,9 M  Berhasil Digagalkan di Dumai
Barang bukti yang disita 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram,

DUMAI ,DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional dalam jumlah besar pada Rabu, 4 Maret 2026. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25) di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

"Barang bukti yang disita tidak main-main, yakni 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang Rabu (11/3/2026).

Angga menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di daerah Selingsing. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dalam keadaan mogok dan sedang didorong oleh pengendara motor lain. 

"Saat hendak dicegat, rekan tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diringkus petugas beserta barang bawaannya yang mencurigakan," ucap Angga.

Tersangka MN diketahui merupakan seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru saja kembali dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding warna putih yang ternyata digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu. 

"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel pintar, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp1.900.000," jelas Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MN diperintahkan untuk membawa barang haram tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F (DPO). 

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dunia hitam ini. 

"MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp30.000.000 oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang," jelas Angga.

Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan estimasi berat bersih 9,96 kilogram, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp9.960.000.000.

Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN. 

Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatannya, di mana K murni menjalankan profesinya tanpa mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya.

Kini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. 

"Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Angga.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Ahad, 02 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:32:04 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:27:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.

Daerah

Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:20:51 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.

Daerah

Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS-----  Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.

Daerah

Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved