• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 42 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 45 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 44 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 23 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 27 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 15:00:00 WIB
Cetak
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ia menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, mengingat kendaraan tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik.

Markarius menjelaskan bahwa mobil dinas berplat merah secara fungsional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan kinerja pejabat maupun pegawai dalam menjalankan aktivitas kedinasan di lingkup Kota Pekanbaru. Penggunaan aset negara di luar kepentingan pekerjaan, terutama untuk perjalanan pribadi ke luar kota, dinilai tidak sesuai dengan etika birokrasi dan regulasi yang ada.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

Meski ada larangan penggunaan untuk mudik, Pemko Pekanbaru memutuskan untuk tidak mewajibkan seluruh mobil dinas dikandangkan secara terpusat di kantor pemerintahan. Kendaraan tetap diperbolehkan berada di bawah pengawasan masing-masing pejabat pemegang kendaraan, namun dengan catatan ketat bahwa mesin tidak boleh dinyalakan untuk keperluan perjalanan pulang kampung.

"Nanti mobil disimpan oleh masing-masing pemegang, namun yang jelas mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada ASN untuk menjaga aset tersebut di rumah masing-masing selama libur lebaran," ujar Markarius Anwar saat ditemui di sela kegiatannya, Kamis (12/3/2026).

Markarius juga mengaku telah berulang kali mengingatkan jajaran pejabat dan staf di OPD agar mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Dia menekankan bahwa Pemko Pekanbaru akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab atas fasilitas negara.

Terkait pengawasan, Markarius menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas. ASN yang kedapatan membawa mobil dinas keluar kota untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya.

"Sama seperti tahun sebelumnya, intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri. Kita ikut kebijakan pemerintah pusat secara tegak lurus agar tidak ada penyimpangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di momen lebaran ini," pungkasnya menutup pernyataan.**


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Ahad, 02 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:32:04 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:27:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.

Daerah

Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:20:51 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.

Daerah

Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS-----  Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.

Daerah

Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved