• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
Dibaca : 30 Kali
Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
Dibaca : 63 Kali
Pemerintah Kampung Diminta Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
Dibaca : 26 Kali
PT. BSP Raih Penghargaan Mitra Zakat Perusahaan Terbaik dari Baznas Siak
Dibaca : 43 Kali
Harga Emas Antam Turun Rp 65.000 di 3 April 2026
Dibaca : 65 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau

Redaksi

Sabtu, 04 April 2026 16:00:00 WIB
Cetak
Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
ilustrasi/internet

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja Work From Home (WFH) per pekan depan. Hal tersebut bersamaan dengan telah ditekennya SE Nomor:8 Tahun 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Meskipun begitu, terdapat ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diperbolehkan melakukan WFH tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri menyebutkan hal itu guna mendukung tetap berjalannya pelayanan kepada masyarakat.

"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu untuk tidak boleh melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat dan akuntabel," kata Budi Fakhri.

Dikatakan Budi Fakhri larang tersebut berlaku pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dikarenakan memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi.

"Selain Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Larangan ini juga berlaku pada 7 unit layanan, seperti layanan darurat dan kesiapsiagaan karena berperan aktif dalam penanganan keadaan darurat, bencana dan situasi mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung," katanya.

Kemudian layanan ketentraman dan ketertiban umum yang bertugas menjaga kenyamanan masyarakat, layanan perizinan yang memberikan layanan perizinan secara langsung, akurat dan sesuai ketentuan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

"Lalu pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis. Layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik," katanya.

Setelahnya pada layanan pendapatan daerah (Samsat). Hal ini dikatakan Budi Fakhri, dikarenakan unit kerja tersebut harus memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi terkait secara langsung kepada masyarakat.

"Terakhir itu pada layanan publik lainnya yang mencakup layanan administrasi dan nonadministrasi lainnya yang memerlukan kehadiran langsung untuk melayani masyarakat," ungkapnya.

Adapun bagi ASB yang diberikan penugasan untuk WFH, dikatakan Budi wajib melaksanakan beberapa prosedur. Diantaranya melakukan kerja melalui rumah bukan tempat lainnya dan tetap melakukan presensi melalui SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Tilok (PDT), berikan keterangan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH.

"Kemudian mengedepankan penugasan SPBE untuk optimalisasi pelayanan, menghemat listrik, air dan BBM untuk kendaraan dinas, serta melakukan transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien," pungkasnya. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Realisasi PAD Lebihi Target, Wako Sebut Utang Tunda Bayar Lunas

Kamis, 02 April 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Warga Pekanbaru Bisa Lapor Jalan Berlubang Hingga Dapat Bimbingan Psikolog Melalui Aplikasi AMAN

Kamis, 02 April 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Vaksinasi Meningitis dan Polio CJH Pekanbaru Berjalan Lancar

Kamis, 02 April 2026 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- .

Daerah

Harga Emas Antam Turun Rp 65.000 di 3 April 2026

Jumat, 03 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang.

Daerah

Bupati Siak Lepas Keberangkatan 257 CJH Siak

Rabu, 01 April 2026 - 22:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Suasana haru menyelimuti prosesi.

Daerah

Sudah 5.952 Turis Mancanegara Kunjungi Riau Sepanjang 2026

Kamis, 02 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Jumlah kunjungan wisatawan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
04 April 2026
Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
03 April 2026
Pemerintah Kampung Diminta Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
03 April 2026
PT. BSP Raih Penghargaan Mitra Zakat Perusahaan Terbaik dari Baznas Siak
03 April 2026
Harga Emas Antam Turun Rp 65.000 di 3 April 2026
03 April 2026
Pastikan Kesehatan CJH, Assisten I Sedtaprov Tinjau Vaksinasi CJH Pekanbaru
02 April 2026
Warga Pekanbaru Bisa Lapor Jalan Berlubang Hingga Dapat Bimbingan Psikolog Melalui Aplikasi AMAN
02 April 2026
Sudah 11 Ton Garam Disemai Untuk OMC di Riau
02 April 2026
Realisasi PAD Lebihi Target, Wako Sebut Utang Tunda Bayar Lunas
02 April 2026
Sejak tahun 1997, Setidaknya Ada 11.336 Kasus HIV di Riau
02 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 2 Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
  • 3 Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
  • 4 Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
  • 5 Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
  • 6 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 7 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved