• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Terdengar Auman Harimau di Areal PHR Duri
Dibaca : 19 Kali
Pemprov Riau Matangkan Persiapan Penyaluran Bantuan Sapi dari Presiden
Dibaca : 15 Kali
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik
Dibaca : 20 Kali
Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan
Dibaca : 17 Kali
Pastikan Pelaksanaan TKA Aman dan Lancar, Wako Agung Turun ke SMP N 21 Pekanbaru
Dibaca : 67 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri

Redaksi

Senin, 06 April 2026 15:30:00 WIB
Cetak
Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan target ambisius untuk memangkas volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 30 persen. Strategi utama yang digulirkan adalah melalui kewajiban ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk melakukan pemilahan limbah rumah tangga langsung dari sumbernya. Langkah ini dipandang sebagai solusi hulu untuk mengatasi krisis lahan pembuangan akhir yang kian menyempit di Ibu Kota Provinsi Riau. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengurangi beban TPA yang terus meningkat setiap harinya. Penjelasan tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (6/4/2026). Menurutnya, aparatur negara harus menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh nyata kepada masyarakat mengenai budaya hidup bersih dan peduli lingkungan.

"Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan," ujar Markarius Anwar di hadapan awak media.

Ia menekankan bahwa keberhasilan target reduksi ini sangat bergantung pada kedisiplinan para pegawai dalam memisahkan jenis sampah di kediaman masing-masing. Dalam sistem pengelolaan yang diatur, para pegawai wajib memisahkan material organik dan anorganik secara konsisten.

Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti plastik dan kertas, diarahkan menuju bank sampah atau waste station terdekat untuk didaur ulang. Sementara itu, sampah organik sisa dapur wajib diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk cair di tingkat rumah tangga guna meminimalisir bau dan ceceran lindi di jalanan saat pengangkutan.

Guna menyukseskan target reduksi sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah ditugaskan untuk mengintensifkan program edukasi secara masif. Sosialisasi ini tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, tetapi juga merambah ke lapisan warga yang lebih luas. Pelatihan teknis pengelolaan limbah akan menyentuh kelompok strategis seperti ibu-ibu PKK, kader posyandu, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

"Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. DLHK akan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala agar masyarakat memiliki kemampuan teknis untuk mengelola sampah secara mandiri dan benar," urai Markarius. Ia berharap edukasi yang dimulai dari ASN ini akan menciptakan efek bola salju yang mampu mengubah perilaku masyarakat Pekanbaru secara kolektif dalam menangani persoalan sampah perkotaan.

Landasan hukum instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City. Aturan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, ini menuntut ASN untuk tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak kebersihan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Pemerintah Kota memastikan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan normatif karena telah diintegrasikan langsung dengan sistem penilaian kinerja pegawai. Proses pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berjenjang, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat. Setiap instansi diwajibkan menyetorkan laporan evaluasi pemilahan sampah secara rutin setiap bulan sebagai bukti komitmen nyata dalam mewujudkan visi Pekanbaru sebagai kota hijau yang berkelanjutan.**


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Patroli Udara Pastikan Kondisi Karhutla Pelalawan Terkendali

Sabtu, 04 April 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----  Upaya penanganan keb.

Daerah

Tujuh Pengunjung THM Positif Narkoba Terjaring Razia di Bengkalis

Ahad, 05 April 2026 - 22:30:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Tim gabungan Polres Bengka.

Daerah

Helikopter Bantuan BNPB Segera Tiba di Pekanbaru

Senin, 06 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau bakal kembal.

Daerah

Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Teluk Meranti, 500 Hektare Gambut Hangus

Senin, 06 April 2026 - 15:30:00 WIB

PELALAWAN,DENTINGNEWS---- Polres Pelalawan bertindak.

Daerah

Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemprov Riau Bahas Penerapan WFH dan WFO

Senin, 06 April 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

Daerah

Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan

Selasa, 07 April 2026 - 13:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepolisian Republik Indone.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Terdengar Auman Harimau di Areal PHR Duri
07 April 2026
Pemprov Riau Matangkan Persiapan Penyaluran Bantuan Sapi dari Presiden
07 April 2026
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik
07 April 2026
Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan
07 April 2026
Pastikan Pelaksanaan TKA Aman dan Lancar, Wako Agung Turun ke SMP N 21 Pekanbaru
06 April 2026
Tata Tepian Sungai Siak, Pemko Pekanbaru Akan Bangun Taman Modern
06 April 2026
Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Teluk Meranti, 500 Hektare Gambut Hangus
06 April 2026
Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri
06 April 2026
Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemprov Riau Bahas Penerapan WFH dan WFO
06 April 2026
Tinjau Sejumlah Titik Genangan, Wako Pekanbaru Sebut Kini Air Cepat Surut
06 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semangat Karyawan BSP Berzakat Tinggi, Terkumpul Rp 317 Juta Lebih
  • 2 Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 3 Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
  • 4 Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
  • 5 Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
  • 6 Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
  • 7 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved