• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 95 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 123 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 119 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 200 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 101 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri

Redaksi

Senin, 06 April 2026 15:30:00 WIB
Cetak
Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan target ambisius untuk memangkas volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 30 persen. Strategi utama yang digulirkan adalah melalui kewajiban ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk melakukan pemilahan limbah rumah tangga langsung dari sumbernya. Langkah ini dipandang sebagai solusi hulu untuk mengatasi krisis lahan pembuangan akhir yang kian menyempit di Ibu Kota Provinsi Riau. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengurangi beban TPA yang terus meningkat setiap harinya. Penjelasan tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (6/4/2026). Menurutnya, aparatur negara harus menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh nyata kepada masyarakat mengenai budaya hidup bersih dan peduli lingkungan.

"Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan," ujar Markarius Anwar di hadapan awak media.

Ia menekankan bahwa keberhasilan target reduksi ini sangat bergantung pada kedisiplinan para pegawai dalam memisahkan jenis sampah di kediaman masing-masing. Dalam sistem pengelolaan yang diatur, para pegawai wajib memisahkan material organik dan anorganik secara konsisten.

Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti plastik dan kertas, diarahkan menuju bank sampah atau waste station terdekat untuk didaur ulang. Sementara itu, sampah organik sisa dapur wajib diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk cair di tingkat rumah tangga guna meminimalisir bau dan ceceran lindi di jalanan saat pengangkutan.

Guna menyukseskan target reduksi sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah ditugaskan untuk mengintensifkan program edukasi secara masif. Sosialisasi ini tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, tetapi juga merambah ke lapisan warga yang lebih luas. Pelatihan teknis pengelolaan limbah akan menyentuh kelompok strategis seperti ibu-ibu PKK, kader posyandu, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

"Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. DLHK akan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala agar masyarakat memiliki kemampuan teknis untuk mengelola sampah secara mandiri dan benar," urai Markarius. Ia berharap edukasi yang dimulai dari ASN ini akan menciptakan efek bola salju yang mampu mengubah perilaku masyarakat Pekanbaru secara kolektif dalam menangani persoalan sampah perkotaan.

Landasan hukum instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City. Aturan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, ini menuntut ASN untuk tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak kebersihan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Pemerintah Kota memastikan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan normatif karena telah diintegrasikan langsung dengan sistem penilaian kinerja pegawai. Proses pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berjenjang, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat. Setiap instansi diwajibkan menyetorkan laporan evaluasi pemilahan sampah secara rutin setiap bulan sebagai bukti komitmen nyata dalam mewujudkan visi Pekanbaru sebagai kota hijau yang berkelanjutan.**


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
  • 2 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 3 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 4 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 5 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 6 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 7 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved