Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber
PEKANBARU, DENTINGNEWS------ Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar kegiatan sharing knowledge guna meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dilaksanakan di ruang meeting PT BSP mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Ketua Serikat Pekerja BSP, Panji Sumirat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
Sebagai narasumber, Serikat Pekerja menghadirkan Wijatmoko Rah Trisno yang memiliki pengalaman panjang di bidang hubungan industrial dan sumber daya manusia.
Dalam pemaparannya, Wijatmoko menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa PKB merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak, sekaligus menjadi “undang-undang” yang mengikat para pihak yang menyepakatinya.
Selain itu, Wijatmoko
juga menyinggung implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sepanjang dilakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Menurutnya, perubahan regulasi tidak serta-merta mengubah ketentuan PKB yang masih berlaku. Bahkan, perusahaan didorong untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas isi PKB apabila dinilai lebih baik dari ketentuan perundang-undangan.
“PKB harus disusun secara demokratis, tidak diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan hak asasi manusia,” jelasnya.
Wijatmoko juga memaparkan bahwa keberadaan PKB memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas perusahaan, serta mendorong kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Wijatmoko menambahkan, penyusunan PKB harus dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan itikad baik kedua belah pihak, serta berlaku maksimal dua tahun sebelum dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Melalui kegiatan ini, Serikat Pekerja BSP berharap seluruh anggota memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait regulasi ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dan berkelanjutan di lingkungan perusahaan. (*)
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
SIAK, DENTINGNEWS----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperku.
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Memastikan masyarakat mendap.
MTQ Kecamatan Kandis Resmi Dibuka, Bupati Afni : Astaka Tak Perlu Megah Tapi Bonus Utamakan
SIAK, DENTINGNEWS----- Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ti.
Pemkab Siak Ajak Masyarakat Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Mantan Bupati Arwin A.S.
SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengimbau ma.
Buka MTQ ke-VI di Kecamatan Binawidya, Walikota Ingatkan Alquran Sebagai Pedoman Hidup
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.
Pemko Pekanbaru Usulkan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah untuk Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.




.jpg)



