• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 36 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 39 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 37 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 21 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Bakar Semak Sebabkan Karhutla 35 Hektare, Pria di Bengkalis Diamankan

Redaksi

Kamis, 09 April 2026 20:33:00 WIB
Cetak
Bakar Semak Sebabkan Karhutla 35 Hektare, Pria di Bengkalis Diamankan
ilustrasi/internet

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik ilegal pendudukan kawasan hutan sekaligus menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kecamatan Rupat Utara. 

Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap dalang di balik rusaknya ekosistem di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan teknologi aplikasi Dashboard Lancang Kuning. 

Pada 11 Maret 2026 lalu, sistem mendeteksi adanya titik panas (hotspot) yang mencurigakan di kawasan Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, yang kemudian memicu respons cepat tim pemadam di lapangan.

"Setelah api berhasil dijinakkan, penyidik bergerak melakukan investigasi hingga akhirnya menetapkan pria berinisial PH sebagai tersangka utama," ujar Fahrian Kamis (9/4/2026).

Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada keterangan saksi-saksi kunci serta dukungan analisis ilmiah dari ahli lingkungan yang mengarah kuat pada keterlibatan tersangka.

Fakta mengejutkan terungkap saat koordinasi dilakukan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), di mana lokasi kebakaran ternyata merupakan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) milik negara. 

"Tersangka PH diduga kuat telah mencaplok lahan tersebut secara ilegal tanpa memiliki satu pun dokumen kepemilikan yang sah di mata hukum," jelas Fahrian.

Berdasarkan pantauan citra satelit dan analisis dari ahli lingkungan ternama, Prof. Bambang Hero Saharjo, titik awal api terkonfirmasi berasal dari area yang dikuasai tersangka.

Dampaknya pun sangat fatal, di mana api melahap lahan mineral seluas kurang lebih 35 hektare yang sebagian besar telah ditanami kelapa sawit oleh tersangka secara sembunyi-sembunyi.

Gerak-gerik PH kian mencurigakan saat ia diketahui menghilang dari wilayah Rupat Utara selama lebih dari dua minggu sesaat setelah api berkobar. Alih-alih membantu memadamkan lahan yang dikuasainya, tersangka justru memilih menepi dan melarikan diri, yang semakin memperkuat indikasi adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa sampel tanah mineral yang telah terpanggang serta sisa-sisa pelepah sawit yang hangus menjadi arang. 

Bukti-bukti ini menjadi penguat bagi penyidik bahwa aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar memang terjadi di lokasi tersebut demi kepentingan pribadi tersangka. Kini, PH harus menghadapi jeratan pasal berlapis terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana yang berat. 

"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat luas agar tidak sekali-kali mencoba membuka lahan dengan cara membakar, karena hukum tidak akan tumpul bagi mereka yang merusak napas lingkungan demi keuntungan sesaat," pungkasnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Ahad, 02 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:32:04 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:27:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.

Daerah

Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:20:51 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.

Daerah

Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS-----  Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.

Daerah

Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved