• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
Dibaca : 10 Kali
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
Dibaca : 13 Kali
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
Dibaca : 12 Kali
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
Dibaca : 16 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
Dibaca : 11 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu

Redaksi

Senin, 04 Mei 2026 21:28:03 WIB
Cetak
Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu
ilustrasi/internet

SIAK,DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan figur publik di tingkat desa. Dalam gelaran Operasi Antik LK 2026, oknum Kepala Desa (Kades) Langkai bernama Sugeng Purwadi (58) diringkus polisi karena diduga kuat bersekongkol dengan jaringan pengedar sabu-sabu. 

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan pucuk pimpinan desa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi masyarakatnya.

Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak hanya sang Kades, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni pria berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42). 

Keempatnya tak berkutik saat tim opsnal menyergap lokasi yang menjadi titik kumpul aktivitas ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Siak.

"Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar.

Selain serbuk kristal haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran, seperti 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok. Jumlah barang bukti ini mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran yang cukup masif di wilayah tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial IG alias I. Berbekal informasi akurat tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan serentak," kata Benny.

Langkah taktis ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Siak dari jeratan peredaran gelap narkoba selama masa Operasi Antik.

Hal yang sangat disayangkan adalah peran Sugeng Purwadi sebagai perangkat desa yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya namun memilih untuk bungkam. 

Bukannya melaporkan kegiatan kriminal tersebut kepada pihak berwajib, ia justru terindikasi melakukan pembiaran dan ikut terlibat dalam lingkaran hitam tersebut. Sikap abai seorang pemimpin desa ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami sejauh mana keterlibatan aktif sang oknum Kades.

Kejutan tidak berhenti di situ, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil yang memprihatinkan. 

"Oknum Kades beserta tiga rekannya dipastikan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (narkoba)," jelas Benny.

Temuan medis ini membuktikan bahwa sang pemimpin desa tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran, tetapi juga merupakan seorang pengguna aktif zat adiktif yang merusak kesehatan saraf tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Benny menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkotika, tanpa melihat apa pun latar belakang atau jabatan pelakunya. Operasi Antik 2026 akan terus digencarkan untuk memastikan Kabupaten Siak benar-benar bersih dari peredaran gelap barang haram. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba," tegasnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong

Selasa, 05 Mei 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak terus.

Daerah

Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Bengk.

Daerah

Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Menteri Lingkungan Hidup RI.

Daerah

Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:36:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pertamina Patra Niaga Regi.

Daerah

Pertamina dan Pemprov Riau Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi Dipercepat

Senin, 04 Mei 2026 - 21:36:02 WIB

PEKANBARU - Pertamina Patra Niaga memastikan keterse.

Daerah

Bupati Afni Antar 257 CJH Siak Bertolak ke Batam

Senin, 04 Mei 2026 - 15:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Sebanyak 257 Calon Jemaah Haji .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
Pertamina dan Pemprov Riau Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi Dipercepat
04 Mei 2026
Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu
04 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi
04 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Terus Gencarkan Program Zero Anak Putus Sekolah
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu
04 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved