• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 87 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 112 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 110 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 198 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 91 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu

Redaksi

Senin, 04 Mei 2026 21:28:03 WIB
Cetak
Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu
ilustrasi/internet

SIAK,DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan figur publik di tingkat desa. Dalam gelaran Operasi Antik LK 2026, oknum Kepala Desa (Kades) Langkai bernama Sugeng Purwadi (58) diringkus polisi karena diduga kuat bersekongkol dengan jaringan pengedar sabu-sabu. 

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan pucuk pimpinan desa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi masyarakatnya.

Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak hanya sang Kades, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni pria berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42). 

Keempatnya tak berkutik saat tim opsnal menyergap lokasi yang menjadi titik kumpul aktivitas ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Siak.

"Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar.

Selain serbuk kristal haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran, seperti 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok. Jumlah barang bukti ini mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran yang cukup masif di wilayah tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial IG alias I. Berbekal informasi akurat tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan serentak," kata Benny.

Langkah taktis ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Siak dari jeratan peredaran gelap narkoba selama masa Operasi Antik.

Hal yang sangat disayangkan adalah peran Sugeng Purwadi sebagai perangkat desa yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya namun memilih untuk bungkam. 

Bukannya melaporkan kegiatan kriminal tersebut kepada pihak berwajib, ia justru terindikasi melakukan pembiaran dan ikut terlibat dalam lingkaran hitam tersebut. Sikap abai seorang pemimpin desa ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami sejauh mana keterlibatan aktif sang oknum Kades.

Kejutan tidak berhenti di situ, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil yang memprihatinkan. 

"Oknum Kades beserta tiga rekannya dipastikan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (narkoba)," jelas Benny.

Temuan medis ini membuktikan bahwa sang pemimpin desa tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran, tetapi juga merupakan seorang pengguna aktif zat adiktif yang merusak kesehatan saraf tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Benny menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkotika, tanpa melihat apa pun latar belakang atau jabatan pelakunya. Operasi Antik 2026 akan terus digencarkan untuk memastikan Kabupaten Siak benar-benar bersih dari peredaran gelap barang haram. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba," tegasnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 2 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 3 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 4 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 5 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 6 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award
  • 7 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved