Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Subdit IV (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Polisi manangkap seorang sopir truk berinisial AS diamankan saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Kayu hasil olahan, disinyalir berasal dari kawasan hutan konservasi paru-paru dunia tersebut. Pelaku nekat membawa kayu itu melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas.
Hal ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, terkait dengan pelestarian alam dan lingkungan.
Dalam hal ini, jajaran Polda Riau tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon, namun juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade Senin (11/5/2026).
Ade menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Menurutnya, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," ujar Teddy.
Mirinya, sang sopir mengaku hanya bertugas mengangkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.
Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya. Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(aya/MCR)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

