• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 84 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 109 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 105 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 197 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 87 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil

Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 12:00:00 WIB
Cetak
Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Subdit IV (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Polisi manangkap seorang sopir truk berinisial AS diamankan saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Kayu hasil olahan, disinyalir berasal dari kawasan hutan konservasi paru-paru dunia tersebut. Pelaku nekat membawa kayu itu melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas.

Hal ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, terkait dengan pelestarian alam dan lingkungan.

Dalam hal ini, jajaran Polda Riau tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon, namun juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan. 

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade Senin (11/5/2026).

Ade menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 

Menurutnya, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.

“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

"Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," ujar Teddy.

Mirinya, sang sopir mengaku hanya bertugas mengangkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut. 

Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya. Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 2 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 3 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 4 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 5 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 6 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award
  • 7 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved