• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pj Sekda Rakor Bersama Mendagri, Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi di Pekanbaru
Dibaca : 7 Kali
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)
Dibaca : 7 Kali
Pemko Pekanbaru Maksimalkan Penanganan Banjir
Dibaca : 9 Kali
Pemrov Riau Beri Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Selama Setahun
Dibaca : 13 Kali
DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Piton di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Dibaca : 13 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil

Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 12:00:00 WIB
Cetak
Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Subdit IV (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Polisi manangkap seorang sopir truk berinisial AS diamankan saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Kayu hasil olahan, disinyalir berasal dari kawasan hutan konservasi paru-paru dunia tersebut. Pelaku nekat membawa kayu itu melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas.

Hal ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, terkait dengan pelestarian alam dan lingkungan.

Dalam hal ini, jajaran Polda Riau tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon, namun juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan. 

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade Senin (11/5/2026).

Ade menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 

Menurutnya, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.

“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

"Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," ujar Teddy.

Mirinya, sang sopir mengaku hanya bertugas mengangkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut. 

Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya. Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pj Sekda Rakor Bersama Mendagri, Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi di Pekanbaru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kenaikan harga Bahan Bakar.

Daerah

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)

Senin, 11 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pek.

Daerah

Pemko Pekanbaru Maksimalkan Penanganan Banjir

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Curah hujan yang tinggi di Kota Pekanbaru sejak bebera.

Daerah

Tertibkan Aset Tanah Pemko Pekanbaru, Satpol PP Bongkar Bangun Liar

Jumat, 08 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim gabungan dari Satpol P.

Daerah

Pemko Pekanbaru Persiapkan Usulan Formasi Kebutuhan CPNS

Kamis, 07 Mei 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siapkan Ruang Publik Baru di Jalan Jenderal Sudirman

Jumat, 08 Mei 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pj Sekda Rakor Bersama Mendagri, Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi di Pekanbaru
11 Mei 2026
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)
11 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Maksimalkan Penanganan Banjir
11 Mei 2026
Pemrov Riau Beri Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Selama Setahun
11 Mei 2026
DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Piton di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
11 Mei 2026
Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil
11 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Terpangkas Rp 20 Ribu
11 Mei 2026
5 Hektare Lahan Yang Terbakar Di Kuala Kampar Berhasil Dipadamkan
11 Mei 2026
Polda Riau Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Lintas Kabupaten.
11 Mei 2026
Harga Minyakita Tembus Rp20 Ribu, Disperindag Pekanbaru Bakal Sidak Distributor
10 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
  • 2 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 3 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 4 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 5 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 6 PT BSP Lepas 12 Calon Jamaah Haji Karyawan Tahun 2026
  • 7 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved